Gembok Dibuka! Saham – saham Ini Bisa Ditransaksikan Lagi Mulai Pagi Ini
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) —Kabar segar datang bagi para pelaku pasar modal pada hari ini. Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut sanksi penghentian sementara perdagangan atau suspensi terhadap dua sa...
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) —Kabar segar datang bagi para pelaku pasar modal pada hari ini. Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut sanksi penghentian sementara perdagangan atau suspensi terhadap dua saham emiten. Mulai pagi ini, Selasa (2/12/2025), investor sudah bisa kembali mentransaksikan saham-saham tersebut.
Dua saham yang terbebas dari gembok bursa adalah PT Intan Baru Prana Tbk (IBFN) dan PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN). Keputusan pembukaan kembali perdagangan ini berlaku efektif sejak sesi pertama perdagangan hari ini.
Yulianto Aji Sadono, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Bursa Efek Indonesia (BEI), menyampaikan hal tersebut melalui pengumuman resmi. Pihak bursa menilai suspensi sudah cukup dilakukan.
Untuk saham IBFN, perdagangan dibuka kembali di dua pasar sekaligus. Investor bisa melakukan transaksi di Pasar Reguler maupun Pasar Tunai.
“Maka dengan ini diumumkan bahwa suspensi atas perdagangan saham PT Intan Baru Prana Tbk (IBFN) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dibuka kembali mulai sesi I tanggal 2 Desember 2025,” bunyi pengumuman resmi bursa yang dikutip Selasa (2/12/2025).
- EBITDA BUMA International Group Naik 8% di Semester I-2026, Rugi Bersih Menyusut...
- Ekspansi Pasar Kopi RTD Nabati, OATSIDE Rilis Varian Espresso Roast dan Kemasan...
- Rabundo Tembus Pasar Nasional, BRI Dukung UMKM Bumbu Rendang Asli Minang Naik Ke...
- Transformasi Danantara Berbuah Manis, Pendapatan Telkom (TLKM) Capai Rp75,9 Tril...
- Daftar Antrean IPO BEI Terbaru: Dua Perusahaan Skala Besar Bersiap Masuk Bursa
- Daftar Antrean IPO BEI Terbaru: Dua Perusahaan Skala Besar Bersiap Masuk Bursa
- IHSG Naik 0,64% Pekan Ini, Kapitalisasi Pasar BEI Tembus Rp10.923 Triliun
- BEI Ubah Notasi Khusus Emiten di JATS, Investor Kini Dapat Informasi Lebih Jelas
- MK Kabulkan Uji Materi UU APBN, Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidik...
- MK Sidangkan Gugatan Patriot Bond, Investor Kebal Pidana Dipersoalkan