STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Pemerintah menetapkan Harga Referensi (HR) minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) untuk periode 1—30 September 2025 sebesar US$954,71 per metrik ton (MT). Angka ini naik US$43,80 atau 4,81% dibandingkan periode sebelumnya pada 1—31 Agustus 2025 yang tercatat US$910,91 per MT.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1845 Tahun 2025 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, menyatakan, saat ini, Harga Referensi CPO meningkat menjauhi ambang batas US$ 680/MT. “Untuk itu, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan bea keluar CPO sebesar US$124/MT dan pungutan Ekspor CPO sebesar 10 persen dari Harga Referensi CPO periode 1—30 September 2025, yaitu sebesar US$ 95,4711/MT,” ujarnya, dalam keterangan resmi dikutip Selasa (2/9/2025).
Bea keluar CPO periode ini mengacu pada Kolom Angka 7 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024, sedangkan pungutan ekspor mengikuti Lampiran I PMK Nomor 30 Tahun 2025.
Penetapan harga referensi didasarkan pada rata-rata harga 25 Juli—24 Agustus 2025. Harga CPO di bursa Indonesia tercatat US$895,72 per MT, Malaysia US$1.013,70 per MT, dan Rotterdam US$1.240,12 per MT. Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2022, bila selisih harga rata-rata dari tiga sumber lebih dari US$40, maka perhitungan menggunakan median dan harga terdekat dari median. Dari hitungan itu, harga referensi ditetapkan US$954,71 per MT.
Selain CPO, pemerintah juga menetapkan bea keluar untuk minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dengan isi bersih maksimal 25 kilogram. Produk ini dikenakan bea keluar US$31 per MT. Daftar merek tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1846 Tahun 2025.
Kenaikan HR CPO dipicu oleh meningkatnya permintaan dari India, rencana penerapan kebijakan biodiesel B50 di Indonesia, serta naiknya harga minyak nabati lain. Harga minyak kedelai terdorong oleh rencana Tiongkok mengenakan antidumping duty untuk minyak canola asal Kanada dan kebijakan biodiesel di Amerika Serikat yang mewajibkan penggunaan minyak kedelai.
Di sisi lain, HR biji kakao pada September 2025 turun menjadi US$8.174,73 per MT. Angka ini lebih rendah US$59,97 atau 0,73% dibandingkan Agustus 2025. Penurunan ini menekan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao menjadi US$7.743 per MT, turun US$61 atau 0,78%. Meski begitu, bea keluar biji kakao tetap 15% sesuai PMK Nomor 38 Tahun 2024.
Penurunan harga kakao dipengaruhi oleh meningkatnya pasokan dari produsen utama seperti Ghana dan Pantai Gading yang tidak diimbangi dengan permintaan.
Sementara itu, HPE produk kulit tidak berubah dari bulan sebelumnya. Untuk kayu, beberapa jenis veneer turun, termasuk veneer dari hutan alam, kayu keping atau pecahan, serta kayu olahan berukuran 1.000—4.000 mm2 dari jenis meranti, eboni, dan kayu hutan tanaman seperti akasia, karet, balsa, dan eucalyptus.
Namun, ada juga yang naik. HPE meningkat untuk veneer dari hutan tanaman serta kayu olahan berukuran 1.000—4.000 mm2 dari jenis rimba campuran, jati, pinus, gemelina, dan sengon.
Penetapan HPE biji kakao, produk kulit, dan produk kayu tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1844 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.