HKMU Buka Suara Soal UBO, Klaim Tak Lagi Punya Pengendali

STOCKWATCH.ID, JAKARTA – PT HK Metals Utama Tbk (HKMU) akhirnya buka suara terkait alasan perseroan belum mengungkapkan pemilik manfaat akhir atau Ultimate Beneficial Owner (UBO) di tingkat perorangan.. Penjelasan ini disampaikan manajemen melalui surat resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI),

Bursa sebelumnya mempertanyakan alasan HKMU belum melaporkan daftar pemegang saham sejak perdagangan sahamnya disuspensi pada Juli 2023. Manajemen menjelaskan saat ini perseroan sedang fokus melakukan restrukturisasi bisnis pada anak usaha yang masih berjalan.

Kondisi operasional HKMU terpukul setelah dua anak usahanya, PT Rasa Langgeng Wira dan PT Handal Aluminium Sukses, berhenti beroperasi. Hal ini merupakan dampak dari putusan pailit atas nama Ngasidjo Achmad pada tahun 2022 silam.

Selain masalah operasional, HKMU mengaku mengalami keterbatasan sumber daya untuk menyusun laporan tersebut. Perseroan juga menyebut ada kewajiban pembayaran yang masih tertunggak di Biro Administrasi Efek (BAE).

Masalah kepemilikan saham juga menjadi poin krusial dalam penjelasan tersebut. Terhitung sejak tahun 2022, HKMU mengeklaim tidak lagi memiliki pengendali.

Kondisi ini terjadi setelah pengendali sebelumnya, PT Hyamn Sukses Abadi (HSA), melepas seluruh kepemilikan sahamnya. Aksi korporasi HSA tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada manajemen perseroan.

Pihak HKMU menyatakan telah melaporkan pelepasan saham oleh HSA ini melalui portal OJK dan Bursa. Kini, manajemen menegaskan perseroan tidak memiliki pemilik manfaat tingkat perorangan.

Atas dasar kondisi tersebut, Direktur Utama HKMU Muhamad Kuncoro dan Direktur HKMU Pratama Girindra W meminta petunjuk dari otoritas bursa. Perseroan berharap BEI dapat memberikan arahan terkait pelaporan pemilik manfaat ini.

“Perseroan tidak memiliki pemilik manfaat perorangan Perseroan,” tulis manajemen HKMU dalam surat yang ditandatangani pada 19 Februari 2026 tersebut.

“Kami meminta arahan kepada Bursa Efek Indonesia perihal tersebut agar kiranya dapat membantu Perseroan,” tambah mereka.

Hingga saat ini, manajemen masih terus berupaya menyelesaikan kewajiban dan restrukturisasi perusahaan. Kejelasan mengenai pemilik manfaat menjadi salah satu poin penting agar suspensi saham HKMU dapat ditinjau kembali oleh otoritas bursa.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Restrukturisasi Keuangan, Bersama Zatta Jaya (ZATA) Jual Aset Tetap Rp75 Miliar

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA) mengungkapkan,...

Komisaris Vale Indonesia (INCO) Mengundurkan Diri, Tunggu Keputusan RUPS

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Manajemen PT Vale Indonesia Tbk (INCO) mengumumkan,...

Simak! Inilah 5 Saham Top Gainers dalam Pekan Ini, Ada MSIN dan FORE

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama lima...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru