STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Indonesia dan Amerika Serikat (AS) pada 19 Februari 2026 menandatangani kesepakatan dagang final dalam kerangka Agreement on Reciprocal Trade (ART), sebagai kelanjutan dari framework kerja sama yang telah disepakati pada Juli 2025.
Dalam kesepakatan tersebut, Amerika Serikat menurunkan tarif untuk Indonesia dari sebelumnya 32% menjadi 19%. Selain itu, AS memberikan tarif 0% kepada 1.819 produk ekspor Indonesia, termasuk minyak sawit, kopi, kakao, karet, komponen elektronik, termasuk semikonduktor, serta komponen pesawat terbang.
Untuk produk tekstil dan pakaian tertentu, fasilitas diberikan melalui mekanisme tariff rate quota (TRQ), yakni skema kuota ekspor yang dikenakan tarif 0% hingga batas volume tertentu dan kembali ke tarif normal apabila melampaui kuota tersebut. Dengan tarif 19%, posisi Indonesia kini sejajar dengan beberapa negara Asia Tenggara seperti Thailand, Malaysia, dan Filipina, serta sedikit lebih rendah dibanding Vietnam yang berada di level 20%.
Komitmen Timbal Balik dan Potensi Dampak Neraca Perdagangan
Sebagai bagian dari kesepakatan timbal balik, Indonesia akan menghapus bea masuk atas lebih dari 99% serta berkomitmen mengimpor barang dan jasa dari AS hingga US$33 miliar, terdiri dari pembelian energi senilai US$15 miliar, pengadaan barang dan jasa penerbangan sekitar US$13,5 miliar, serta produk pertanian lebih dari US$4,5 miliar.
Selain itu, pemerintah juga menyepakati penyesuaian sejumlah hambatan non-tarif, termasuk pembukaan akses produk pertanian AS dan perdagangan digital. Kerja sama lanjutan turut diperkuat melalui 11 nota kesepahaman senilai US$38,4 miliar, mencakup sektor mineral, perpanjangan kemitraan Freeport, serta pengembangan industri semikonduktor.
Menurut Stefanus Dennis Winarto, Chief Investment Officer PT Inovasi Finansial Teknologi (Makmur), kesepakatan ini menghadirkan peluang sekaligus risiko bagi pasar. “Penurunan tarif ke 19% dan pembebasan 1.819 pos tarif berpotensi meningkatkan daya saing harga serta membuka ruang ekspansi ekspor Indonesia ke AS, terutama pada komoditas unggulan Indonesia seperti CPO,” ujarnya.
Selain mendorong ekspor komoditas, Stefanus juga menekankan bahwa kesepakatan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menggerakkan kembali sektor padat karya. Hal ini
diharapkan dapat menyerap lebih banyak tenaga kerja dan memperkuat aktivitas ekonomi di sektor riil.
Di sisi lain, Stefanus mengingatkan bahwa dampak kesepakatan ini tidak akan merata di semua sektor. Meski CPO mendapat tarif 0% untuk masuk ke AS, pasar utama sawit Indonesia tetaplah India dan Tiongkok, sehingga dampak langsung terhadap volume ekspor ke AS diperkirakan masih relatif terbatas. Lebih jauh, jika laju pertumbuhan impor melampaui ekspor, surplus neraca perdagangan Indonesia berisiko tergerus. Oleh karena itu, efektivitas kesepakatan ini baru dapat dinilai secara menyeluruh setelah melihat realisasi data perdagangan dalam beberapa kuartal ke depan.
Ketidakpastian Kebijakan AS Jadi Faktor Risiko Eksternal
Di tengah optimisme kesepakatan dagang, Mahkamah Agung AS membatalkan dasar hukum kebijakan tarif global yang sebelumnya diterapkan pemerintahan Donald Trump. Menyusul putusan tersebut, Trump menyatakan rencana untuk memberlakukan tarif global sementara sebesar 15%, naik dari 10%, selama 150 hari dengan dasar hukum berbeda. Perkembangan ini memunculkan ketidakpastian baru terkait arah kebijakan perdagangan AS.
Meski demikian, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa perjanjian Indonesia–AS tetap berjalan sesuai jadwal dan akan berlaku 60 hari setelah memperoleh persetujuan dari legislatif masing-masing negara.
Strategi Investasi di Tengah Ketidakpastian Tarif Global
Di tengah kondisi global yang masih diliputi ketidakpastian akibat tarif tinggi, Stefanus menilai bahwa pendekatan investasi yang disiplin dan berorientasi jangka menengah menjadi kunci untuk menavigasi pasar saat ini.
Kesepakatan dagang terbaru antara Indonesia dan AS memberikan fondasi awal yang positif, sekaligus menghadirkan kepastian hukum yang selama ini dibutuhkan para pelaku
ekspor. Namun, Stefanus mengingatkan bahwa kepastian ini bersifat relatif, mengingatkebijakan tarif AS sewaktu-waktu dapat berubah seiring dinamika politik dan ekonomi global. Oleh karena itu, investor tetap perlu menjaga kewaspadaan dan tidak mengandalkan satu skenario terbaik saja dalam mengambil keputusan.
Adapun instrumen investasi yang dapat dipertimbangkan adalah instrumen pendapatan tetap, seperti reksa dana pendapatan tetap dan reksa dana campuran dengan dominasi obligasi. Reksa dana ini dapat menjadi pilihan untuk menjaga stabilitas portofolio sekaligus memanfaatkan potensi pertumbuhan meski kondisi pasar global bergejolak.
Secara keseluruhan, kesepakatan dagang ini membuka peluang bagi sektor-sektor tertentu, namun implementasi dan realisasi perdagangan dalam beberapa kuartal ke depan akan menjadi penentu utama dampaknya terhadap perekonomian. Di tengah dinamika global yang terus berubah, disiplin pengelolaan risiko dan selektivitas tetap menjadi pendekatan yang relevan bagi investor.
