STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Indonesian Paradise Property Tbk (INPP) berencana membagikan dividen interim untuk tahun buku 2025 sebesar Rp55,909 miliar Rp5 per saham kepada pemegang saham pada 03 Oktober 2025.
Anthony Prabowo Susilo, Direktur Utama INPP mengenukakan dalam keterbukaan informasi ke BEI, Rabu (03/9/2025), penerima dividen adalah pemegang saham yang terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) INPP per 16 September 2025.
Adapun cum dan ex dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi BEI ditetapkan masing-masing pada 12 dan 15 September 2025, serta di Pasar Tunai masing-masing pada 16 dan 17 September 2025. Pembayaran dividen kepada pemegang saham pada 03 Oktober 2025.
Menurut Anthony, rencana pembagian dividen interim tersebut sudah diputuskan dan disepakati oleh Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dalam rapat yang dilaksanakan pada 01 September 2025.
Per 30 Juni 2025, INPP mencatat laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas indusk sebesar Rp443,190 miliar. INPP mempunyai saldo laba ditahan yang tidak dibatasi penggunaannya sebesar Rp2,985 triliun dan ekuitas Rp6,781 triliun per 30 Juni 2025.