STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Indonesian Paradise Property Tbk (INPP) memberikan jaminan perusahaan atau corporate guarantee untuk anak usahanya. Jaminan ini ditujukan kepada PT Mitra Gemilang Mahacipta (MGM) guna memperoleh fasilitas kredit dari PT Bank Central Asia Tbk (BCA).
Transaksi ini terlaksana pada 13 Februari 2026. Itu terungkap dari laporan manajemen INPP kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal tersebut sesuai dengan aturan mengenai transaksi afiliasi.
Nilai plafon kredit yang dijamin mencapai Rp265 miliar. Jumlah tersebut terdiri atas fasilitas kredit investasi Rp255 miliar. Selain itu, terdapat fasilitas kredit lokal senilai Rp10 miliar.
Pemberian jaminan ini bersifat proporsional. Nilainya disesuaikan dengan persentase kepemilikan saham Perseroan di MGM. Selain garansi perusahaan, INPP juga menggadaikan saham miliknya di MGM.
Total saham yang digadaikan mencapai 13.888 lembar. Langkah ini merupakan syarat mutlak yang ditetapkan oleh BCA sebagai pemberi pinjaman. Tanpa jaminan tersebut, fasilitas kredit bagi anak usaha tidak dapat diperoleh dari pihak lain.
Pihak manajemen menilai kucuran dana dari BCA sangat krusial. Fasilitas kredit ini akan membantu pengembangan usaha bagi MGM ke depan. INPP memegang kendali penuh atas anak usahanya tersebut dengan kepemilikan saham mencapai 55%.
Selain hubungan kepemilikan saham, kedua perusahaan memiliki keterikatan pengurusan. Anthony Prabowo Susilo menjabat sebagai Presiden Direktur INPP sekaligus Komisaris MGM. Sementara itu, Surina menduduki posisi Direktur di kedua perusahaan tersebut.
Sekretaris Perusahaan INPP, Ispandiati Makmur, menegaskan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku. Ia memastikan transaksi ini telah mengikuti prosedur yang ditetapkan otoritas pasar modal.
“Transaksi pemberian jaminan utang merupakan transaksi afiliasi. Jaminan perusahaan ini tidak mengandung benturan kepentingan,” ujar Ispandiati dalam keterbukaan informasi, Senin (16/2/2026).
Ia juga menambahkan seluruh informasi material telah diungkapkan kepada publik secara transparan. Hal ini untuk memastikan pemegang saham mendapatkan informasi yang akurat dan tidak menyesatkan. Transaksi ini juga dipastikan bukan merupakan transaksi material.
