STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Kepemilikan saham PT Solusi Sinergi Digital Tbk (WIFI) mengalami perubahan komposisi pada Februari 2026. Hal ini terekam dalam laporan bulanan Biro Administrasi Efek (BAE) PT Ficomindo Buana Registrar. Total saham ditempatkan dan disetor penuh emiten ini mencapai 5,3 miliar lembar.
Pemodal asing mencatatkan penurunan kepemilikan secara signifikan. Sebanyak 76,06 juta saham milik investor asing berpindah tangan sepanjang bulan lalu. Pemodal lokal langsung menyerap seluruh saham tersebut. Porsi kepemilikan investor lokal kini naik menjadi 95,97%. Kepemilikan investor asing sekarang hanya tersisa 4,02% atau sekitar 213,47 juta lembar.
Terdapat dua pemegang saham di atas 5%. PT Investasi Sukses Bersama bertindak sebagai pengendali utama. Perusahaan asal Cilandak, Jakarta ini menggenggam 2,88 miliar saham atau setara 54,42%. Nama Djoni muncul sebagai pemegang saham individu terbesar. Investor asal Jambi ini menguasai 280 juta lembar saham dengan porsi 5,27%.
Minat investor secara keseluruhan terhadap saham ini cukup tinggi. Jumlah pemegang saham total mencapai 68.081 pihak. Pemodal asal DKI Jakarta menjadi kelompok paling dominan secara geografis. Institusi lokal asal Jakarta memegang porsi terbanyak dengan total 3,09 miliar saham.
Emiten ini juga terpantau memenuhi syarat penurunan tarif pajak penghasilan. Aturan ini tertuang dalam PP No. 30 Tahun 2020. Syarat kepemilikan saham publik di bawah 5% berhasil terpenuhi dengan porsi 40,30%. Totalnya mencapai 2,13 miliar lembar saham.
Saham publik ini tersebar luas dan dimiliki oleh 68.079 pihak. Syarat kepemilikan saham oleh minimal 300 pihak sudah terlampaui jauh. Persyaratan waktu kepemilikan minimal 183 hari kalender dalam satu tahun pajak juga telah terpenuhi.
Terkait pencatatan data pemegang saham pengendali, Manager Corporate PT Ficomindo Buana Registrar memberikan catatan khusus pada dokumen laporan tersebut.
“Laporan ini belum memperhitungkan kepemilikan dari pemegang saham utama dan pemegang saham pengendali yang wajib dilaporkan oleh perseroan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.123/PMK.03/2020,” tulisnya.
