Rabu, Januari 21, 2026
27.9 C
Jakarta

Izin Hutan Dikabarkan Dicabut Pemerintah, Toba Pulp Lestari (INRU) Buka Suara

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) memberikan klarifikasi terkait kabar pencabutan Izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) miliknya. Kabar ini mencuat usai pernyataan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam konferensi pers nasional.

Manajemen INRU mengetahui informasi tersebut melalui siaran langsung YouTube dan pemberitaan media nasional pada 20 Januari 2026. Nama perseroan masuk dalam daftar perusahaan yang izinnya disebut telah dicabut oleh pemerintah.

Legal & Litigation Section Head INRU, Hendry, SH, menyampaikan penjelasan resmi melalui keterbukaan informasi. Hingga saat ini, perseroan mengaku belum mendapatkan dokumen resmi dari otoritas terkait.

“Hingga tanggal keterbukaan informasi ini disampaikan, Perseroan belum menerima keputusan tertulis resmi dari instansi Pemerintah yang berwenang mengenai pencatatan Izin Perizinan Berusaha Pemanfataan Hutan (PBPH) yang dimiliki oleh Perseroan,” ujar Hendry dalam laporannya, dikutip Rabu (21/1/2026).

Manajemen INRU kini tengah melakukan upaya klarifikasi dan koordinasi aktif. Perseroan menjalin komunikasi dengan Kementerian Kehutanan serta instansi terkait lainnya. Langkah ini diambil guna memperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum, ruang lingkup, hingga implikasi dari pernyataan pemerintah tersebut.

Hendry menegaskan kegiatan industri pengolahan pulp perseroan saat ini masih memiliki izin usaha yang berlaku secara sah. Namun, ia tidak menampik adanya keterkaitan erat dengan izin hutan yang dikabarkan dicabut.

“Seluruh bahan baku kayu yang digunakan dalam kegiatan industri tersebut berasal dari hasil pemanfaatan hutan tanaman dalam areal PBPH Perseroan sendiri,” imbuhnya.

Apabila pencabutan izin PBPH benar-benar diberlakukan secara efektif, kondisi tersebut berpotensi berdampak langsung terhadap pasokan bahan baku. Hal ini tentu akan memengaruhi kelangsungan kegiatan operasional industri perseroan ke depannya.

Saat ini, perseroan tetap menjalankan kegiatan operasional esensial. Fokus utama manajemen adalah pemeliharaan aset serta pengamanan kawasan hutan. Kegiatan ini dilakukan sambil menunggu keputusan administratif tertulis dari pemerintah.

Manajemen juga memaparkan adanya potensi dampak keuangan jika pasokan bahan baku terganggu. Selain itu, penghentian kegiatan usaha berpotensi memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar. Hal ini mencakup nasib tenaga kerja, kontraktor, mitra usaha, hingga penyedia jasa transportasi yang bergantung pada aktivitas perseroan.

INRU menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh kebijakan dan ketentuan pemerintah. Perseroan akan menyesuaikan langkah operasional sesuai dengan arahan dan keputusan resmi yang diterbitkan oleh otoritas berwenang.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Aksi Jual Berlanjut! Pengendali Buang Lagi 3,5% Saham NANO Senilai Rp8,25 Miliar

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Aksi jual saham PT Nanotech Indonesia Global...

Kinerja Solid, MKAP Tetap Jaga Kepercayaan Mitra dan Peluang Pasar di 2026

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Multikarya Asia Pasifik Raya Tbk (MKAP),...

Investor Baru Bertambah 434 Ribu di Awal 2026, BEI Siapkan IPO Besar, ETF Emas hingga Short Selling

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)  — Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat kinerja...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru