Stockwatch.id Versi penuh
Market

Janu Putra Sejahtera Kantongi Rp70 Miliar dari Penjualan Aset ke Grup De Heus

Oleh konrad 01 Aug 2026 22:18 2 menit baca

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Janu Putra Sejahtera Tbk (AYAM) menyelesaikan transaksi pengalihan aset tertentu kepada PT Universal Agri Bisnisindo (UAB), perusahaan yang merupakan bagian dari De Heus Group, pada 29 Juli 2026.

Seiring rampungnya transaksi tersebut, AYAM dan UAB juga menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa atas aset yang dialihkan. Langkah ini membuat aset tersebut tetap dapat digunakan Perseroan untuk menunjang kegiatan operasional sehari-hari.

Dalam keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat 31 Juli 2026, manajemen AYAM menjelaskan objek transaksi mencakup 15 bidang tanah di Desa Grantung, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Aset tersebut memiliki total luas mencapai 129.645 meter persegi. Selain tanah, transaksi juga meliputi bangunan yang melekat di atas lahan tersebut, serta mesin dan berbagai peralatan pendukung lainnya.

Nilai keseluruhan transaksi mencapai Rp70 miliar, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Rinciannya terdiri atas nilai aset sebesar Rp63,76 miliar dan PPN sebesar Rp6,24 miliar.

Berdasarkan laporan keuangan auditan per 31 Desember 2025, nilai transaksi tersebut setara dengan 33,53% dari total ekuitas Perseroan yang tercatat sebesar Rp208,80 miliar.

Manajemen Perseroan menyebut transaksi ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pengelolaan aset dan struktur pendanaan perusahaan.

“Transaksi ini merupakan bagian dari langkah Perseroan dalam mengoptimalkan pengelolaan aset dan struktur pendanaan,” tulis manajemen AYAM dalam keterbukaan informasi tertanggal 31 Juli 2026.

Perseroan menegaskan transaksi tersebut tidak mengganggu aktivitas bisnis yang berjalan saat ini karena aset yang menjadi objek transaksi masih digunakan melalui perjanjian sewa dengan pihak pembeli.

“Transaksi tersebut tidak memberikan dampak negatif terhadap kegiatan operasional Perseroan, karena aset yang menjadi objek transaksi tetap digunakan oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa yang telah disepakati para pihak,” tulis manajemen.

AYAM juga menyatakan transaksi dengan PT Universal Agri Bisnisindo dilakukan berdasarkan prinsip kewajaran serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perseroan memastikan akan memenuhi seluruh kewajiban keterbukaan informasi sesuai regulasi OJK dan Bursa Efek Indonesia.


Topik terkait
ayam janu putra sejahtera de heus group penjualan aset emiten unggas