back to top

JFX Resmi Kantongi Izin Bank Indonesia Sebagai Penyelenggara Bursa Derivatif PUVA

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bursa Berjangka Jakarta (Jakarta Futures Exchange/JFX), bursa berjangka pertama dan terbesar di Indonesia, resmi memperoleh izin usaha dari Bank Indonesia sebagai Penyelenggara Bursa Derivatif Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).

Izin tersebut diberikan berdasarkan Surat Bank Indonesia Nomor 28/188/DPPK/Srt/B tertanggal 28 Januari 2026, setelah JFX dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan sesuai Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 26 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Produk Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.

Perolehan izin ini menegaskan kesiapan JFX untuk mengambil peran strategis dalam pengembangan dan pendalaman pasar keuangan domestik. Dengan mandat tersebut, JFX secara resmi dapat menyelenggarakan transaksi derivatif PUVA secara operasional, didukung oleh infrastruktur perdagangan elektronik yang andal, sistem manajemen risiko terintegrasi, serta tata kelola yang telah melalui evaluasi komprehensif otoritas moneter.

Adapun penyelenggaraan Bursa Derivatif PUVA oleh JFX akan didukung oleh PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI), lembaga kliring berjangka milik BUMN yang merupakan bagian dari Holding Danareksa di bawah Danantara Indonesia. Dukungan ini memastikan proses kliring dan penjaminan transaksi berjalan secara aman, transparan, dan sesuai prinsip kehati-hatian.

Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta, Yazid Kanca Surya dalam siaran pers, Kamis 12 Februari 2026 menyampaikan, izin usaha ini merupakan tonggak penting dalam transformasi peran bursa berjangka di Indonesia.

“Izin usaha dari Bank Indonesia ini bukan hanya bentuk pengakuan atas kesiapan regulasi dan infrastruktur JFX, tetapi juga amanah untuk berkontribusi lebih besar dalam memperkuat struktur pasar keuangan nasional. Kami berkomitmen menghadirkan Bursa Derivatif PUVA yang teratur, transparan, berintegritas, serta mampu menjadi sarana lindung nilai yang efektif bagi pelaku usaha dan institusi keuangan,” ujarnya.

Yazid mengatakan, kehadiran Bursa Derivatif PUVA di bawah pengawasan Bank Indonesia diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kedalaman pasar, memperluas instrumen pengelolaan risiko nilai tukar dan suku bunga, serta memperkuat ketahanan sistem keuangan Indonesia di tengah dinamika ekonomi global yang kompleks.

Dalam implementasinya, jelas Yazid, JFX akan menjalankan penyelenggaraan Bursa Derivatif PUVA sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia serta berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sesuai kewenangan masing-masing, guna memastikan tata kelola yang selaras dan terintegrasi.

Ke depan, papar Yazid, JFX akan terus memperkuat kolaborasi dengan pelaku pasar, lembaga kliring, perbankan, serta pemangku kepentingan lainnya untuk membangun ekosistem derivative PUVA yang prudent, efisien, dan kompetitif, sekaligus mendukung agenda pendalaman pasar keuangan nasional secara berkelanjutan. (konrad)

- Advertisement -

Artikel Terkait

BEI Jadi Tuan Rumah ASEAN Climate Forum 2026, Dukung Implementasi Transisi Energi

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali...

Bank Mandiri Salurkan Bansos Rp15,1 Triliun kepada 7,45 Juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada 2025

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat...

Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Resmi Dibuka, Ini Jadwal dan Tahap Seleksinya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Panitia Seleksi (Pansel) resmi membuka pendaftaran...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru