Minggu, Januari 11, 2026
24.7 C
Jakarta

Kasus Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia Capai Rp1,4 Triliun, OJK Buka Suara soal Dana Nasabah

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendalami kasus dugaan gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Nilai gagal bayar tersebut ditaksir mencapai Rp1,4 triliun. Saat ini, DSI telah resmi masuk dalam status pengawasan khusus OJK.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, memberikan keterangannya. Ia menyebut pemeriksaan mendalam terhadap transaksi perusahaan masih berjalan.

“Sejak 2 Desember 2025, DSI berada dalam pengawasan khusus dan pemeriksaan khusus masih berlangsung, termasuk pendalaman transaksi dan kepatuhan terhadap ketentuan,” ujar Agusman, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).

Regulator telah menjatuhkan 15 sanksi kepada DSI hingga akhir Desember 2025. Sanksi administratif ini meliputi peringatan tertulis, denda, hingga pembatasan kegiatan usaha. Langkah tegas ini merujuk pada aturan POJK 40/2024.

Terkait upaya pengembalian dana nasabah, DSI saat ini sedang menginventarisasi aset-aset yang dikuasai. Aset tersebut nantinya akan digunakan sebagai sumber dana pembayaran kepada para lender. OJK juga terus memantau ketersediaan dana segar dari pihak manajemen.

“Indikasi fraud masih terus dilakukan pendalaman secara komprehensif,” imbuh Agusman. OJK terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti potensi pelanggaran pidana tersebut.

Persoalan pemblokiran rekening sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). OJK bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran transaksi keuangan DSI. Keputusan pembukaan blokir rekening bergantung pada keputusan PPATK.

Banyak nasabah atau lender mengeluh karena tidak mendapatkan akses informasi posisi pendanaan terakhir. Agusman menegaskan, penyelenggara wajib menyediakan akses informasi kepada lender atas penggunaan dananya sesuai POJK 40/2024.

OJK sendiri telah memfasilitasi komunikasi antara manajemen DSI dan perwakilan nasabah. Upaya mediasi ini dilakukan rutin sejak Oktober 2025 demi melindungi konsumen.

“OJK telah memfasilitasi pertemuan berkala antara manajemen DSI dan perwakilan lender sejak Oktober 2025 sebagai bagian dari pelindungan konsumen, dan proses komunikasi tersebut terus dimonitor,” kata Agusman.

Seluruh langkah ini diambil untuk menjaga kepercayaan masyarakat pada industri fintech lending syariah. OJK berkomitmen memperkuat tata kelola dan manajemen risiko di seluruh sektor jasa keuangan nasional. OJK ingin memastikan setiap penyelenggara jasa keuangan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Targetkan Rp11 Triliun, Pemerintah Siap Lelang 8 Seri Sukuk Negara pada 13 Januari

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Pemerintah Republik Indonesia akan menggelar lelang...

BTN Rampungkan Spin-off UUS ke Bank Syariah Nasional, Nilai Transaksi Rp5,56 Triliun

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk...

MBMA Ubah Nilai Akad Mudharabah untuk MTI Menjadi USD108,5 Juta

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA)...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru