STOCKWATCH.ID (WASHINTON DC) – Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) membatalkan sebagian besar agenda tarif Presiden Donald Trump. Putusan ini keluar pada hari Jumat (20/2//2026) waktu setempat atau Sabtu (21/2/2026) WIB. Kebijakan ekonomi andalan sang presiden mendapat pukulan telak.
Mengutip CNBC, pengadilan tertinggi AS mengambil keputusan melalui pemungutan suara 6 berbanding 3. Mayoritas hakim sepakat menolak kebijakan sepihak tersebut. Undang-undang tidak memberi wewenang kepada presiden untuk memungut bea masuk secara mandiri.
Ketua Mahkamah Agung John Roberts membacakan putusan pengadilan ini. Tiga hakim menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Mereka adalah Hakim Clarence Thomas, Hakim Samuel Alito, dan Hakim Brett Kavanaugh.
Trump menggunakan aturan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) sebagai dasar hukum. Konstitusi sebenarnya memberikan kewenangan pemungutan pajak kepada Kongres AS. Mahkamah Agung mencatat belum pernah ada presiden menggunakan undang-undang ini untuk memungut tarif dengan skala sebesar ini.
Kekuasaan tarif luar biasa memerlukan izin kongres secara jelas. Trump gagal membuktikan hal tersebut. Kebijakan sepihak ini memicu perluasan kewenangan presiden secara berlebihan.
Pengadilan tidak menyinggung nasib uang tarif hasil pungutan di lapangan. Nilai uang pengembalian ini bisa mencapai USD 175 miliar. Angka ini merupakan hasil perkiraan terbaru lembaga riset Penn Wharton Budget Model.
Hakim Kavanaugh memperingatkan dampak jangka pendek putusan ini. Pencairan kembali dana kepada pengusaha akan sangat rumit.
“Proses pengembalian dana kemungkinan besar akan menjadi berantakan,” tegas Kavanaugh.
Trump memang berupaya merombak hubungan perdagangan jangka panjang AS sejak kembali berkuasa. Ia memungut berbagai bea masuk kepada hampir seluruh negara di dunia. Sebagian besar tarif menggunakan pembacaan baru atas undang-undang IEEPA.
Trump juga memungut bea masuk terpisah untuk Meksiko, Kanada, dan China. Kebijakan ini terkait tuduhan pembiaran penyelundupan obat mematikan fentanil ke AS. IEEPA sendiri tidak menyebutkan kata tarif secara eksplisit.
Undang-undang ini hanya mengizinkan presiden mengatur transaksi properti asing. Syaratnya berstatus darurat nasional guna mengatasi ancaman tidak biasa. Pemerintahan Trump menilai bahasa undang-undang ini sah mengizinkan presiden menetapkan tarif barang asing.
Pengadilan perdagangan dan pengadilan banding federal AS lebih dulu membatalkan kebijakan ini. Keputusan Mahkamah Agung ini langsung memicu kegembiraan banyak pihak. Kebijakan Trump dituding menaikkan harga barang dan merusak aliansi global.
Anggota Komite Anggaran DPR AS dari Partai Demokrat, Brendan Boyle menyambut baik putusan ini.
“Mahkamah Agung menolak upaya Trump memberlakukan apa yang setara dengan pajak penjualan nasional bagi pekerja keras Amerika,” ucap Boyle.
Anggota Komite Cara dan Sarana DPR AS, Richard Neal turut buka suara. Putusan ini dinilai membawa angin segar.
“Ini sebuah kemenangan bagi rakyat Amerika, supremasi hukum, dan posisi kita dalam ekonomi global,” kata Neal.
Pelaku usaha di AS merespons positif putusan ini. Presiden dan CEO Footwear Distributors and Retailers of America, Matt Priest merasa lega di tengah kuatnya tekanan biaya operasional.
“Putusan ini menandai langkah penting untuk menciptakan lingkungan yang lebih kompetitif dan mudah diprediksi,” sebut Priest.
Kelompok advokasi pembuat minuman keras AS, Distilled Spirits Council ikut bereaksi. Mereka mendesak pemerintahan Trump segera mengembalikan hubungan dagang ke angka tarif nol persen.
“Ini akan memberikan kepastian yang sangat dibutuhkan oleh para eksportir minuman beralkohol Amerika,” ujar Presiden dan CEO Distilled Spirits Council, Chris Swonger.
Menteri Perdagangan Kanada dengan AS, Dominic LeBlanc memuji putusan pengadilan tertinggi AS ini. Pemerintahannya menentang keras pungutan bea masuk sepihak tersebut.
“Keputusan ini memperkuat posisi Kanada atas ketidakwajaran tarif IEEPA Amerika Serikat,” tulis LeBlanc melalui media sosial X.
Trump mengumumkan rencana tarifnya pada bulan April lalu. Ia menyebut momen itu sebagai hari pembebasan Amerika. Pengumuman ini langsung memicu kepanikan pasar secara tiba-tiba.
Tarif ini sering mengalami perubahan, penundaan, dan pemberlakuan ulang. Kondisi ini menambah kebingungan pengusaha. Trump kerap memuji tarif sebagai sumber penerimaan federal melimpah. Ia juga menggunakan alat ini untuk menekan negara asing.
Trump sering mengklaim negara asing sebagai pihak penanggung biaya tarif tersebut. Ia mengabaikan kekhawatiran masyarakat soal kenaikan harga barang. Pemerintahannya justru mengakui importir AS sang pembayar beban bea masuk di lapangan.
Sang presiden sempat membual pendapatan tarif mampu menggantikan pajak penghasilan. Ia bahkan melontarkan gagasan pembagian cek dividen senilai USD 2 ribu kepada warga AS. Pendapatan tarif diklaim menembus lebih dari USD 600 miliar.
Perkiraan lembaga lain menunjukkan angka jauh lebih rendah. Bipartisan Policy Center mencatat pendapatan kotor tarif AS sekitar USD 289 miliar pada 2025. Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS menagih sekitar USD 200 miliar antara 20 Januari hingga 15 Desember.
Pemerintahan AS juga mencatat penerimaan sekitar USD 129 miliar khusus tarif IEEPA per 10 Desember. Pejabat AS awalnya optimistis Mahkamah Agung mendukung kebijakan ini. Menteri Keuangan AS Scott Bessent menjadi salah satu pihak paling yakin.
Trump sebelumnya sempat memperingatkan dampak buruk pembatalan kebijakan ekonomi andalannya ini. Ia menyuarakan kekhawatirannya pada 12 Januari lalu.
“Jika Mahkamah Agung memutus bersalah terhadap Amerika Serikat pada sumber kekayaan Keamanan Nasional ini, KITA HANCUR!” seru Trump.
