Minggu, Januari 11, 2026
25.1 C
Jakarta

Kena Sanksi OJK, Dana Syariah Indonesia Tak Boleh Galang Dana Lagi

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Sanksi administratif ini mulai berlaku sejak 15 Oktober 2025.

Langkah ini diambil untuk memastikan perusahaan memprioritaskan penyelesaian tanggung jawabnya. OJK ingin DSI membereskan kewajiban kepada pemberi dana atau lender. Selama masa pembekuan ini, segala aktivitas pendanaan baru dihentikan.

“Pengenaan sanksi ini merupakan bentuk pelaksanaan pengawasan tegas OJK agar perusahaan fokus menyelesaikan kewajiban kepada lender dan tidak melakukan kegiatan penyaluran pendanaan baru selama masa pembekuan,” tulis Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK – M. Ismail Riyadi, dalam pernyataan resmi dikutip Kamis (1/1/2026).

Akibat sanksi tersebut, DSI tidak boleh lagi menggalang dana baru dari lender. Larangan ini juga berlaku untuk penyaluran dana kepada peminjam atau borrower. OJK menutup akses pendanaan dalam bentuk apa pun. Hal ini mencakup aktivitas melalui situs web, aplikasi, maupun media lainnya.

Pengawasan ketat juga diterapkan pada aset perusahaan. DSI dilarang keras melakukan pengalihan atau pengaburan aset. Pengurangan nilai atau pemindahan kepemilikan aset kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis OJK tidak diperbolehkan. Pengecualian hanya berlaku untuk pemenuhan kewajiban sesuai undang-undang.

Selain itu, struktur manajemen perusahaan dikunci sementara waktu. DSI tidak diperkenankan mengubah susunan Direksi, Dewan Komisaris, hingga Dewan Pengawas Syariah. Perubahan Pemegang Saham juga dilarang kecuali untuk tujuan tertentu. Perubahan hanya diizinkan dalam rangka perbaikan kinerja, penguatan modal, atau penyelesaian masalah perusahaan.

Meski kegiatan usaha dibatasi, OJK mewajibkan DSI tetap beroperasi untuk urusan konsumen. Perusahaan diperintahkan menjalankan operasional secara normal dalam hal pelayanan. Mereka harus menyelesaikan setiap pengaduan dari lender dan pihak terkait. Kantor layanan dilarang tutup.

DSI wajib menyediakan saluran pengaduan yang aktif dan mudah dihubungi. Saluran ini meliputi telepon, WhatsApp, e-mail, hingga media sosial. Perusahaan harus memberikan tanggapan dan solusi atas setiap aduan yang masuk sesuai aturan.

OJK menegaskan komitmennya untuk terus melindungi konsumen. Langkah ini juga demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri peer-to-peer lending atau pindar. Masyarakat diminta lebih waspada dan bijak. OJK mengimbau agar selalu menggunakan platform pindar yang berizin dan diawasi. Pahami risiko layanan dan produk keuangan digital sebelum menempatkan dana.

Hingga saat ini, OJK sudah menjatuhkan 15 sanksi pengawasan terhadap DSI. Kasus gagal bayar massal ini diperkirakan menyentuh angka Rp900 miliar hingga lebih dari Rp1 triliun. Korban mencapai 3.000 hingga 4.000 orang yang mayoritas merupakan pensiunan.

Masalah ini mencuat sejak Mei hingga Juni 2025 saat investor kesulitan menarik dana. Manajemen berdalih ada tekanan ekonomi makro dan pelemahan sektor properti. OJK sendiri telah menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha sejak 15 Oktober 2025.

DSI sebelumnya menarik minat investor dengan tawaran imbal hasil tinggi sebesar 18%–20% per tahun. Namun, kini muncul dugaan kecurangan sistemik dan tata kelola yang buruk. Kasus ini pun menyeret nama aktor Dude Harlino.

Dude Harlino sempat tercatat sebagai Brand Ambassador platform tersebut. Para korban menuntut klarifikasi karena merasa percaya berinvestasi setelah melihat promosi sang aktor. Kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan syariah kini ikut terdampak.

Ketua Paguyuban Lender DSI, Ahmad Pitoyo, meminta dukungan penuh OJK. Investor berharap dana yang tertanam melalui perusahaan tersebut bisa segera kembali. Pihak manajemen DSI sendiri menjanjikan skema pemulihan rampung dalam waktu satu tahun.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Kasus Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia Capai Rp1,4 Triliun, OJK Buka Suara soal Dana Nasabah

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendalami...

Targetkan Rp11 Triliun, Pemerintah Siap Lelang 8 Seri Sukuk Negara pada 13 Januari

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Pemerintah Republik Indonesia akan menggelar lelang...

BTN Rampungkan Spin-off UUS ke Bank Syariah Nasional, Nilai Transaksi Rp5,56 Triliun

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru