STOCKWATCH.ID, JAKARTA – Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dua hari belakangan ini sempat membuat jantung investor berdegup kencang. Tekanan jual dari investor asing atau capital outflow terjadi cukup deras. Puncak ketegangan terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026 pagi. IHSG ambrol hingga 8%. Kondisi ini memicu tindakan darurat berupa pembekuan sementara perdagangan (trading halt).
Kondisi ini memicu pertanyaan besar di benak pelaku pasar. Di mana peran institusi raksasa dalam negeri seperti Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan hingga Asabri untuk menahan pasar agar tidak longsor?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya buka suara mengenai hal ini. Dalam keterangan pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (30/1/2026), regulator pasar modal ini menjelaskan posisi strategis lembaga-lembaga tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menegaskan aturan mainnya sudah jelas. Pintu bagi institusi pelat merah untuk masuk dan menjaga stabilitas pasar sudah terbuka lebar. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118.
“Tentunya itu mereka mempunyai porsi masing-masing ya dalam PMK 118 itu sudah dibuka bahwasanya BPJS TK dan Asabri itu bisa membeli 15% free float. Ya jadi sudah ada itu, tapi tentunya keputusan ada di mereka ya,” ujar Inarno di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Pentingnya Investor Institusi Domestik
Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, memberikan pandangan lebih luas. Menurutnya, kehadiran investor institusional dalam negeri bukan sekadar penahan indeks. Ini adalah bagian vital dari kemajuan pasar modal itu sendiri.
Mahendra menilai pasar modal negara maju selalu ditopang oleh investor institusi domestik yang kuat.
“Mungkin saya tambahkan yang ini. Ini sebenarnya bagian dari pendalaman pasar dan juga pengembangan dari pasar modal yang terjadi di mana pun di seluruh pasar modal yang sudah berkembang di dunia ini. Yaitu investor institusional utamanya dari dalam negeri memainkan peran besar dalam perkembangan dari pasar modal,” tutur Mahendra.
Kehadiran mereka memberikan dua manfaat sekaligus. Pertama, menambah likuiditas pasar. Kedua, memberikan akses investasi yang sesuai dengan profil risiko pengelola dana besar.
“Di satu sisi dilihat dari sisi pasar modalnya itu tentu menambah likuiditas dan juga potensi untuk pengembangan. Dari sisi lain dari kacamata investor institusional itu memang mereka memiliki akses lebih luas lagi kepada instrumen-instrumen dalam hal ini yang ada di pasar modal yang cocok dengan risk appetite maupun juga dengan struktur dari apakah pengembalian, apakah dividen, apakah pengembangan yang dibutuhkan oleh pengelolaan dana yang mereka investasikan dalam portofolio,” jelasnya.
Mahendra menekankan poin penting. Pasar modal sulit tumbuh maksimal tanpa peran mereka.
“Jadi di mana pun pada akhirnya tidak akan ada pasar modal yang bisa berkembang lebih baik kalau investor institusionalnya tidak berperan penting di pasar domestiknya,” imbuh Mahendra.
Danantara Mulai Bergerak
Sebelumnya, isu mengenai peran Danantara juga sempat disinggung sehari sebelumnya. Dalam keterangan pers Kamis (29/1/2026), Mahendra Siregar memastikan Danantara mendukung penuh reformasi pasar modal tanah air. Dukungan ini bukan sebatas wacana.
“Dukungan Danantara? Oh iya Danantara. Dukungannya memang termasuk kemungkinan dan memang sudah mulai dilakukan untuk juga aktif melakukan investasi di pasar modal. Saya rasa kalau itu jelas. Sebenarnya komitmen seperti itu sudah dilakukan dan akan terus ditingkatkan,” ungkap Mahendra, Kamis lalu.
Ia menyambut baik langkah ini. Hal tersebut menjadi bukti komitmen terhadap kinerja pasar modal Indonesia.
“Dan saya rasa sama dengan para investor institusional lainnya ya dari dalam maupun luar negeri yang memerlukan tingkat kedalaman pasar dan likuiditas yang bagus untuk bisa aktif melaksanakan investasinya. Jadi sama saya rasa tidak ada bedanya dan kami justru menyambut baik hal itu karena juga merupakan bukti bahwa komitmen terhadap perdagangan dan juga kinerja di pasar modal untuk terus bisa meningkat dan berkembang ke depannya,” tambahnya.
Mekanisme Penyedia Likuiditas
Terkait teknis di lapangan, Inarno Djajadi menjelaskan cara kerja Danantara dalam menjaga likuiditas. Apakah mereka akan menjadi liquidity provider secara langsung? Ternyata tidak.
Inarno menyebut aturan menjadi penyedia likuiditas sangat ketat atau rigid. Harus ada penawaran jual dan beli (bid and offer) setiap hari. Danantara bisa menjalankan peran ini melalui “tangan-tangan” anak usahanya.
“Jadi yang terkait dengan PMK 118 ya, itu jadi itu adalah sejalan dengan policy kita tadi Pak Mahendra katakan, bahwasanya free float akan kita tetapkan di 15%. Jadi pada saat di PMK tersebut, itu BPJS TK dengan Asabri itu bisa masuk ke saham-saham yang free float-nya 15% ya. Nah itu yang mungkin perlu teman-teman apa, tahu bahwasanya ini sejalan nih, apa yang policy kita dengan apa yang pemerintah laksanakan,” terang Inarno pada Kamis (29/1/2026).
Mengenai peran sebagai penyedia likuiditas, Inarno menambahkan penjelasannya.
“Lalu yang mengenai dengan liquidity provider, tentunya liquidity provider itu memiliki peraturan-peraturan yang sangat rigid. Setiap hari ada bid dan offer-nya. Dan saya rasa Danantara itu bilamana untuk meningkatkan liquidity, itu bisa melalui liquidity provider ya. Yang di bawahnya mereka kan mungkin ada Mandiri Sekuritas atau apa, BRI Sekuritas gitu ya. Jadi tidak langsung sebagai liquidity provider tapi melalui anak-anak usahanya,” paparnya.
Mendorong Porsi Institusi
Saat ini, struktur investor di pasar modal Indonesia masih didominasi ritel. Jumlahnya mencapai lebih dari 50%. Sementara investor institusi baru berkisar 10% hingga 15%.
OJK menyadari ketimpangan ini. Mahendra memastikan pihaknya terus berupaya mengajak investor kakap masuk kandang. Regulator telah mempermudah aturan investasi bagi asuransi dan dana pensiun (Dapen). Tentu dengan tetap menjaga tata kelola yang baik.
“Itu sudah dan terus akan dilakukan. Dari kami di OJK, aturan mengenai kemudahan investasi dari perusahaan asuransi dan dana pensiun itu sudah diterbitkan. Tapi juga dilakukan melalui proses governance yang baik. Sehingga kemudian dibuat persyaratan untuk adanya komite investasi dalam masing-masing perusahaan tadi. Tapi bahwa ruang untuk Dapen dan asuransi investasi di pasar modal sudah dikeluarkan oleh kami sebagai regulatornya,” kata Mahendra.
Dukungan regulasi dari pemerintah juga sudah turun. Taspen dan Asabri kini lebih leluasa bermanuver di pasar modal.
“Berkaitan dengan institusi ataupun pihak yang di bawah ketentuan pemerintah, yaitu Taspen dan Asabri, itu juga sudah diberikan keleluasaan untuk melakukan investasi di pasar modal sesuai Peraturan Menteri Keuangan PMK 118 tahun 2025. Dan kami berharap pengaturan mengenai BPJS akan menyusul dalam waktu dekat,” pungkas Mahendra.
