STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh PT CPS di Pulau Pari.
Doni Ismanto Darwin, Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan mengatakan, pada 28 Januari 2025, petugas Polsus PWP3K Ditjen PSDKP melakukan pengawasan ulang terhadap lokasi yang sebelumnya dilaporkan melakukan reklamasi di luar izin yang diberikan.
“Hasil pengawasan menunjukkan tidak ada aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut. Petugas hanya menemukan sejumlah pekerja berjaga dan alat berat yang tidak beroperasi,” ujarnya, di Jakarta, Rabu (29/1/2025).
Doni mengatakan, untuk memastikan kegiatan dihentikan sepenuhnya, KKP memasang spanduk penghentian kegiatan, yang disaksikan langsung oleh perwakilan PT CPS.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan lapangan pada 20 Januari 2025, di mana ditemukan aktivitas reklamasi berupa galian dan urukan substrat seluas ±18 m². Aktivitas ini direncanakan untuk pembangunan kolam labuh dan sandar kapal, yang melanggar ketentuan dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diterbitkan pada 12 Juli 2024.
PKKPRL tersebut hanya mencakup pembangunan cottage apung dan dermaga wisata di area seluas 180 hektare.
Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan, KKP telah menjadwalkan pengumpulan bahan dan keterangan dari pihak PT CPS pada 30 Januari 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk mendalami dugaan pelanggaran dan menentukan sanksi administratif sesuai ketentuan.
KKP menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan ruang laut. KKP akan terus memastikan bahwa setiap kegiatan dilakukan sesuai izin yang diberikan, serta tidak merugikan lingkungan atau masyarakat pesisir.
Pulau Pari, yang merupakan bagian penting dari ekosistem laut Indonesia, perlu dijaga keberlanjutannya. KKP mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bekerja sama dalam menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan demi kesejahteraan generasi mendatang.
