back to top

Komisaris ARCI Divestasi 13.190.800 Lembar Saham Perusahaan, Dapat Cuan Rp26,77 Miliar

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Rizki Indrakusuma, Komisaris PT Archi Indonesia Tbk (ARCI) menjual sebanyak 13.190.800 sahamnya di emiten pertambangan mineral tersebut melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tanggal 26 Januari 2026.

Disebutkan dalam laporan keterbukaan informasi yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa 27 Januari 2026, tujuan Rizki Indrakusuma menjual saham ARCI senilai Rp26,77 miliar adalah diversifikasi portofolio investasi.

Rizki Indrakusuma menjual saham ARCI pada kisaran harga Rp2.030 per lembar. Setelah penjualan ini,  kepemilikan Rizki Indrakusuma atas saham ARCI turun jadi 12.009.200 (0,0475%), dari sebelumnya 25.200.000 unit (0,0998%) saham.

Pada perdagangan di Bursa Efek Indonesia, Selasa 27 Januari 2026, saham ARCI ditutup dit Rp1.985 per unit, turun 2,22% dibanding penutupan sehari sebelumnya di Rp2.030 per unit.  Selama sepekan, harga saham ARCI telah turun 2,21%, yakni dari posisi Rp2.030 per unit menjadi Rp1.9854 per unit. Jika dibandingkan antara harga 29 Desember 2025  di Rp1.715 per unit terhadap penutupan hari ini, maka saham emiten pertambangan mineral tersebut telah naik 15,74%.

Seperti diketahui, PT Archi Indonesia Tbk (ARCI) merupakan perusahaan induk di bidang pertambangan mineral, seperti emas dan perak. Perusahaan tersebut berkantor pusat di Jakarta dan merupakan salah satu produsen emas terbesar di Indonesia dan Asia Tenggara. (konrad)

- Advertisement -

Artikel Terkait

Imbas Skandal IPO POSA, OJK Bekukan Izin Penjamin Emisi NH Korindo Sekuritas dan Denda Ratusan Juta Rupiah,

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi...

OJK Jatuhkan Sanksi ke SBAT dan Pengendalinya, Tan Heng Lok Dilarang Berkiprah di Pasar Modal 5 Tahun

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi...

OJK Bongkar Skandal IPO POSA: Benny Tjokrosaputro Dihukum Seumur Hidup, Izin NH Korindo Dibekukan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru