STOCKWATCH.ID (JAKARTA)- Manajemen PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan media massa tentang penetapan tersangka terhadap Komisaris Perseroan, Bapak Isa Rachmatarwata.
Octavius Oky Prakarsa, VP Investor Relations TLKM dalam keterangan, Senin (10/2/2025) mengatakan, penetapan tersangka tersebut tidak berkaitan dengan jabatan Bapak Isa Rachmatarwata sebagai Komisaris Perseroan, melainkan terkait dengan posisinya sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada periode 2006-2012.
“Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018,” tulis Octavius dalam keterangan tertulisnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Bapak Isa Rachmatarwata sebagai tersangka kasus korupsi Asuransi Jiwasraya pada tanggal 7 Februari 2025. Octavius menjelaskan, Perseroan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan terus memantau perkembangan kasus tersebut.
“Perseroan menegaskan bahwa fungsi pengawasan Dewan Komisaris Perseroan atas operasional Perseroan tidak terdampak oleh kasus ini dan tetap berjalan normal sebagaimana mestinya,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Isa Rachmatarwata merupakan Komisaris Independen di PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM). Isa menduduki posisi sebagai Komisaris TLKM sejak tahun 2021 lalu. Mengutip laman resmi perusahaan, Isa diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan pada tanggal 28 Mei 2021.
Isa Rachmatarwata lahir di Jombang, 30 Desember 1966. Dia menyelesaikan pendidikan di Institut Teknologi Bandung (ITB) Jurusan Ilmu Pasti dan Alam. Matematika pada tahun 1985-1990. Melanjutkan pendidikan di University of Waterloo, Kanada, dan meraih gelar Master Of Mathematic. Actuarial Science pada tahun 1994.
Isa memulai karir di Kementerian Keuangan di Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan di bagian direktorat Dana Pensiun pada tahun 1991. Pada tahun 2006, Isa menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM LK/ menjadi Otoritas Jasa Keuangan).
Pada tahun 2013, Isa menjadi Pegawai Diperbantukan pada Badan Kebijakan Fiskal. Pada 27 November 2013 dilantik menjadi Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal. Pada 3 juli 2017 Isa diangkat menjadi Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Setelah itu, dipercaya menjadi Direktur Jenderal Anggaran dan dilantik pada 12 Maret 2021. (konrad)