STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) milik PT HSBC Sekuritas Indonesia. Langkah otoritas bursa ini menjadi babak akhir dari operasional perusahaan efek berkode broker GW tersebut.
Rangkaian penutupan ini bermula pada awal tahun 2026. Saat itu, manajemen HSBC Sekuritas sendiri yang mengajukan permohonan penghentian aktivitas. BEI langsung merespons permintaan perusahaan secara resmi.
Penghentian atau suspensi mulai berlaku pada Sesi I perdagangan tanggal 15 Januari 2026. Keputusan ini tertuang dalam Pengumuman Bursa Nomor Peng-00004/BEI.ANG/01-2026. Tindakan ini merujuk pada ketentuan II.2.1 Peraturan Bursa Nomor III-G.
Selang hampir dua bulan kemudian, babak final terjadi. HSBC Sekuritas kembali melayangkan permohonan kepada BEI. Kali ini permohonannya adalah pencabutan status keanggotaan bursa.
BEI mengabulkan permohonan tersebut pada awal Maret. Pencabutan SPAB berlaku efektif per tanggal 6 Maret 2026. Hal ini tercatat dalam pengumuman bernomor Peng-00019/BEI.ANG/03-2026. Langkah BEI ini berlandaskan ketentuan III.1.1 Peraturan Nomor III-G.
Sebagai informasi, HSBC Sekuritas memiliki sejarah panjang di pasar modal Tanah Air. SPAB perusahaan bernomor SPAB-148/JATS/BEJ-I.1/V/1995. Izin operasional ini terbit pada 22 Mei 1995 silam. Perusahaan juga tercatat memiliki Nomor Registrasi 14 di bursa.
Kedua surat pengumuman penting BEI tersebut ditandatangani oleh dua pejabat teras bursa. Keduanya adalah Direktur BEI Irvan Susandy dan Direktur BEI Kristian S. Manullang.
Dengan pencabutan SPAB tersebut, PT HSBC Sekuritas Indonesia secara resmi tidak lagi berstatus sebagai Anggota Bursa Efek Indonesia.
Salinan pengumuman ini juga ditembuskan ke sejumlah petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dewan Komisaris BEI serta lembaga kliring dan kustodian turut menerima pemberitahuan ini.
