STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk (JMAS) berhasil menorehkan kinerja gemilang sepanjang tahun 2025. Emiten asuransi syariah ini mencatatkan pertumbuhan laba bersih yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Manajemen JMA Syariah memaparkan pencapaian tersebut dalam paparan publik insidentil (Public Expose) yang digelar secara daring, Selasa (20/1/2026). Berdasarkan laporan keuangan unaudited per 31 Desember 2025, perseroan meraup laba bersih sebesar Rp4,03 miliar.
Angka tersebut melonjak 42,7% jika dibandingkan dengan laba bersih tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp2,82 miliar. Kenaikan laba ini sejalan dengan perbaikan kinerja underwriting perusahaan.
JMA Syariah sukses membalikkan posisi surplus underwriting dana tabarru’. Pada tahun 2024, pos ini mencatat defisit sebesar Rp13,48 miliar. Namun, pada akhir 2025, perseroan berhasil mencetak surplus sebesar Rp1,74 miliar. Hal ini didorong oleh penurunan beban klaim yang cukup tajam, dari Rp218,97 miliar di 2024 menjadi Rp164,45 miliar di 2025.
Dari sisi aset, JMA Syariah juga mencatatkan pertumbuhan subur. Total aset perseroan per 31 Desember 2025 mencapai Rp391 miliar. Jumlah ini tumbuh 27,7% dibandingkan posisi aset tahun 2024 senilai Rp306,17 miliar.
Lonjakan aset ini ditopang oleh peningkatan nilai investasi yang sangat agresif. Pos investasi tercatat meroket 64,6% menjadi Rp161,59 miliar pada 2025, dari sebelumnya hanya Rp98,17 miliar pada 2024.
Meski demikian, pendapatan usaha perseroan mengalami sedikit koreksi. JMA Syariah membukukan pendapatan usaha sebesar Rp75,62 miliar, turun tipis 4,8% dari capaian tahun 2024 sebesar Rp79,47 miliar. Namun, penurunan ini tertutupi oleh efisiensi beban dan pendapatan non-usaha yang positif.
Sementara itu, pendapatan kontribusi bruto (premi) justru tumbuh positif. Perseroan mengantongi pendapatan kontribusi sebesar Rp295,71 miliar, naik 16,5% dari tahun sebelumnya senilai Rp253,70 miliar.
Kekuatan modal perusahaan juga semakin solid. Ekuitas perseroan tercatat naik 4% menjadi Rp127,44 miliar. Angka ini menegaskan posisi JMA Syariah yang telah memenuhi ketentuan modal minimum dari regulator.
Terkait pemenuhan modal ini, Manajemen JMA Syariah dalam paparannya menegaskan komitmennya terhadap aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Perseroan telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum bagi Perusahaan Asuransi Syariah sebesar Rp100 miliar, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2023,” ungkap Basuki Agus, Direktur Utama JMAS, dalam paparan publik insidentil yang digelar secara virtual pada Selasa (20/1/2026).
Pencapaian ekuitas di atas Rp100 miliar ini bahkan direalisasikan lebih cepat dari tenggat waktu yang ditetapkan regulator, yakni paling lambat 31 Desember 2026.
Kesehatan keuangan perseroan juga tecermin dari rasio solvabilitas atau Risk Based Capital (RBC). RBC Perusahaan melesat tinggi ke level 398,73% dari sebelumnya 194,98%. Sementara itu, RBC Tabarru’ berada di level 120%, masih berada di atas ambang batas ketentuan yang berlaku.
