STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum di pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengungkapkan bahwa pada Oktober 2025 OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai Rp2,415 miliar kepada 10 pihak.
Selain itu, OJK juga memberikan lima peringatan tertulis dan dua perintah tertulis terkait pelanggaran ketentuan perundang-undangan di sektor tersebut.
Inarno Djajadi menjelaskan, sepanjang tahun 2025 hingga Oktober, OJK telah memberikan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal. Jumlahnya meliputi denda sebesar Rp27.872.800.000 kepada 60 pihak, pencabutan izin perseorangan kepada satu pihak, serta pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek kepada empat perusahaan efek.
Selain itu, 30 pihak menerima peringatan tertulis, dan lima pihak dikenai perintah tertulis.
OJK juga menindak pelaku usaha jasa keuangan yang terlambat menyampaikan laporan. Total denda atas keterlambatan mencapai Rp34.357.600.000 kepada 447 pelaku usaha. Selain itu, 177 pihak menerima peringatan tertulis atas keterlambatan pelaporan. Untuk pelanggaran non-keterlambatan, OJK mengenakan denda Rp300.000.000 dan 59 peringatan tertulis.
“Kami terus memperkuat pengawasan transaksi efek guna memastikan terjaganya integritas pasar modal domestik,” ujar Inarno dalam keterangan pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDK) Jumat, (7/11/2025).
Pengawasan ini diwujudkan melalui berbagai inisiatif di pasar primer dan pasar sekunder, penguatan infrastruktur, serta pengenaan sanksi yang menimbulkan efek jera. OJK juga terus meningkatkan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum, pemerintah, dan Self-Regulatory Organization untuk memperkuat efektivitas pengawasan ke depan.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan investor dan memastikan pasar modal Indonesia berjalan transparan dan sehat.
