STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Koka Indonesia Tbk (KOKA) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai pada perdagangan Kamis (18/9/2025). Hal itu dikemukakan Vera Florida, kepala Divisi Penilai Perusahaan I BEI dalam pengumuman, Kamis (18/9/2025).
Vera menjelaskan, KOKA telah melanggar komitmen untuk mempertahankan pengendalian sebagaimana telah diungkapkan dalam Prospektus Perseroan. Ini terkait rencana diakuisisinya saham KOKA oleh Ningho Lixing Enterprise Management Co., Ltd.
“Keterbukaan informasi Perseroan yang disampaikan melalui surat Nomor 04.016/BOD/KOKA- IND/IX/2025 tanggal 16 September 2025 dimana Perseroan menyampaikan bahwa terdapat rencana akuisisi saham Perseroan oleh Ningho Lixing Enterprise Management Co., Ltd. dan; Ketentuan III.1.9. Peraturan Bursa Nomor I-L tentang Suspensi Efek; Pemegang Saham Pengendali Perseroan telah melanggar komitmen untuk mempertahankan pengendalian sebagaimana telah diungkapkan dalam Prospektus Perseroan,” katanya.
Vera menyampaikan, mempertimbangkan hal tersebut serta dalam rangka menyelenggarakan perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Efek Perseroan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai terhitung sejak Sesi Pra-Pembukaan Perdagangan Efek tanggal 18 September 2025.
Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perseroan. Saham KOKA dicatatkan di Papan Pengembangan BEI.
