back to top
Selasa, Januari 27, 2026
27.2 C
Jakarta

Lim Shrimp Org Tender Wajib 55,02% Saham Sumber Mas Konstruksi Rp64,11 Miliar

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Lim Shrimp Org, akan melakukan penawaran tender wajib sebanyak 689.419.856 (55,02%) saham PT Sumber Mas Konstruksi Tbk (SMKM) yang dimiliki oleh pemegang saham publik senilai Rp64,11 miliar.

Direksi SMKM dalam laporan keterbukaan informasi yang dipublikasikan di situs web Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa 9 Desember 2025 mengemukakan, harga pelaksanaan penawaran tender saham SMKM sebesar Rp93 per lembar.

“Periode pelaksanaan penawaran tender berlangsung mulai 10 Desember 2025 sampai dengan 9 Januari 2026. Penawaran Tender Wajib akan dilakukan melalui mekanisme Crossing di BEI sebagaimana dimaksud dalam POJK 22/2019.

Penawaran tender ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan POJK 9/2018. Lim Shrimp Org menyatakan telah memiliki dana yang cukup dan sanggup untuk melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran penuh kepada Pemegang Saham Yang Berhak sehubungan dengan Penawaran Tender Wajib

Adapun penawaran Tender Wajib ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham Yang Berhak untuk menjual Saham kepada Pihak Yang Ditunjuk oleh Pengendali Baru pada Harga Penawaran Tender Wajib.

Sekedar informasi,  Lim Shrimp Org Pte, Ltd mengakuisisi 313,25  juta unit(25%) saham PT Sumber Mas Konstruksi Tbk (SMKM) pada 27 Oktober 2025. Harga pembelian saham SMKM Rp37 per lembar dengan nilai transaksi Rp11,59 miliar.

Lim Shrimp Org Pte  selaku Pengendali Baru ini berencana untuk mengembangkan bisnis dan kegiatan usaha SMKM  setelah seluruh proses pengambilalihan dan penambahan kegiatan usaha telah diselesaikan secara keseluruhan.

Lim Shrimp Org Pte  akan berfokus pada pengembangan usaha yang sejalan dengan keahlian dan pengalaman bisnis yaitu di bidang Konstruksi dan Pengembangan Budidaya Perikanan guna meningkatkan nilai dan kinerja Perseroan di masa mendatang.

Pengembangan usaha tersebut dapat dilakukan dengan pengalihan aset baru dari Lim Shrimp Org Pte  atau pihak lainnya kepada Perseroan, perubahan kegiatan usaha Perseroan dan penambahan modal Perseroan yang akan dilakukan dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku. (konrad)

- Advertisement -

Artikel Terkait

Komisaris MDKA Borong Saham Saat Harga Turun, Rogoh Kocek Segini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Andrew Phillip Starkey menambah porsi kepemilikan...

ENRG Temukan Kandungan Minyak 31 Juta Barel di Blok Malacca Strait, Riau

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)- Manajemen PT Energi Mega Persada Tbk (ENRG)...

BEI Buka Kembali Suspensi Saham dan Waran, Mulai Diperdagangkan Lagi 27 Januari 2026

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut suspensi...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru