STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham PT Bank Artha Graha Internasional Tbk (INPC) di seluruh pasar sejak perdagangan sesi pertama, Senin (02/12/2024).
“Suspensisaham INPC sampai dengan pengumuman Bursa lebih lanjut,” tulis Yulianto Aji Sadono, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Jumat (30/11/2024).
Menurut Yulianto, suspensi perdagangan saham INPC dilakukan BEI karena terjadi peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham perbankan tersebut.
BEI tak menyebutkan berapa nilai peningkatan harga kumulatif yang signifikan atas saham INPC hingga memerlukan suspensi tersebut. Namun, Yulianto mengklaim, suspensi saham INPC sebagai bentuk perlindungan bagi investor.
Yulianto mengimbau kepada para pihak berkepentingan untuk memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Manajemen INPC. (konrad)