Senin, Oktober 13, 2025
28.5 C
Jakarta

LPEM FEB UI Ungkap Potensi Kripto Dongkrak Ekonomi Nasional

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) menggelar diseminasi hasil studi bertajuk Kajian Kontribusi Ekonomi Kripto terhadap Perekonomian Indonesia pada Rabu, 8 Oktober 2025 di Auditorium MPKP FEB UI, Jakarta Pusat.

Acara ini menghadirkan berbagai pembicara dari regulator, akademisi, dan pelaku industri. Beberapa di antaranya adalah Prani Sastiono, Ph.D. dari LPEM FEB UI, Dino Milano Siregar dan Tommy Elvani Siregar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Timon Pieter dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Subani dari CFX, Mercy Simorangkir dari AFTECH, Robby dari ABI, serta akademisi Ibrahim Kholilul Rohman, Ph.D.

Forum ini menjadi ruang diskusi bagi para pemangku kepentingan untuk menelaah hasil studi dan membahas arah kebijakan ekonomi digital Indonesia ke depan.

Industri aset kripto di Indonesia terus berkembang pesat. Pada 2024, nilai transaksi kripto mencapai Rp650,61 triliun, naik lebih dari 335% dibanding tahun sebelumnya. Indonesia kini menempati peringkat ketiga dunia untuk tingkat adopsi kripto. Hingga Juli 2025, total transaksi kripto sudah mencapai Rp276,54 triliun dengan 16,5 juta akun terdaftar.

Meski tumbuh cepat, industri ini masih menghadapi tantangan, terutama maraknya platform ilegal dan proses transisi regulasi dari Bappebti ke OJK.

Dari hasil riset LPEM FEB UI, aset kripto berpotensi memperluas inklusi keuangan karena memungkinkan masyarakat berinvestasi dengan nominal kecil. Sebanyak 82% dari 1.227 responden mengaku membeli aset kripto untuk investasi jangka panjang. Namun, 20% responden masih menggunakan platform legal dan ilegal sekaligus, sedangkan 5% hanya menggunakan platform ilegal.

Peneliti LPEM FEB UI, Prani Sastiono, Ph.D. menjelaskan, “Pergeseran pajak dari PPN ke PPh tanpa penindakan tegas terhadap platform ilegal justru bisa membuat kebijakan pajak tidak optimal karena pengguna akan cenderung bermigrasi ke platform ilegal.”

Sepanjang 2024, perdagangan kripto di platform legal memberikan penerimaan pajak sebesar Rp620 miliar dan berkontribusi 0,32% terhadap PDB nasional atau setara Rp70,04 triliun. Aktivitas ini juga menciptakan 333 ribu lapangan kerja atau sekitar 0,23% dari total angkatan kerja.

Sementara itu, aktivitas kripto di platform ilegal diperkirakan 1,67–2,66 kali lebih besar dari platform legal. Akibatnya, potensi penerimaan pajak yang hilang bisa mencapai Rp1–1,7 triliun. Jika seluruh transaksi ilegal beralih ke platform legal, kontribusi perdagangan kripto diperkirakan bisa meningkat hingga Rp189,46–Rp260,36 triliun atau setara 0,86%–1,18% terhadap PDB. Lapangan kerja pun bisa bertambah menjadi 892 ribu hingga 1,22 juta orang.

OJK menyambut positif hasil studi ini. Lembaga tersebut menilai riset akademis menjadi landasan penting dalam penyusunan kebijakan sektor keuangan digital. “Kami menyambut baik dan mengapresiasi studi komprehensif yang dilakukan oleh LPEM UI mengenai kontribusi kripto terhadap perekonomian Indonesia. Hasil penelitian ini memberikan pandangan akademis yang kuat dan semakin melegitimasi posisi aset kripto sebagai salah satu alternatif instrumen investasi di Indonesia,” jelas Tommy Elvani Siregar dari OJK.

Direktur Utama PT Central Finansial X (CFX) Subani menilai hasil studi ini menjadi bukti bahwa ekosistem aset kripto legal memiliki fondasi kuat dan kontribusi nyata terhadap perekonomian nasional. “Kami akan terus memperkuat literasi dan edukasi guna membangun kepercayaan konsumen dan pentingnya bertransaksi di platform yang legal. Kami juga akan mengakselerasi inovasi produk seperti produk derivatif, tokenisasi real world asset (RWA), hingga pemanfaatan kripto sebagai jaminan pinjaman untuk meningkatkan daya saing pasar,” kata Subani.

Dalam sesi diskusi, Stella Lukman dari AFTECH mengingatkan sifat kripto yang borderless sehingga Indonesia perlu memperkuat daya saing di tingkat global. Sementara itu, Timon Pieter dari Direktorat Jenderal Pajak menekankan pentingnya kebijakan pajak yang tidak mengubah perilaku pelaku industri. “Salah satu kebijakan yang disepakati bersama asosiasi dan OJK adalah menerapkan tarif pajak yang lebih tinggi bagi transaksi dengan offshore exchange. Harapannya, hal ini menjadi disinsentif bagi pelaku yang berdagang di platform ilegal,” jelas Timon.

LPEM FEB UI menegaskan pentingnya kebijakan strategis untuk mendorong pertumbuhan ekosistem kripto yang sehat dan kompetitif. Kebijakan ini mencakup penegakan hukum terhadap platform ilegal, diversifikasi aset kripto, tarif pajak yang kompetitif, serta edukasi dan literasi publik yang masif.

Kolaborasi multipihak dinilai menjadi kunci agar perdagangan aset kripto dapat menjadi pilar penting dalam memperkuat ekonomi digital Indonesia yang aman, inklusif, dan berkelanjutan.

Artikel Terkait

Harga Emas Dunia Tembus Lagi di Atas US$4.000 per Ounce Usai Trump Ancam China

STOCKWATCH.ID (CHICAGO) – Harga emas dunia kembali melonjak menembus level...

Harga Minyak Dunia Ambles 4% Usai Trump Ancam Kenaikan Tarif untuk China

STOCKWATCH.ID (HOUSTON) – Harga minyak dunia merosot tajam pada...

Harga Minyak Dunia Turun Lebih dari 1,5% Usai Israel dan Hamas Sepakat Gencatan Senjata

STOCKWATCH.ID (HOUSTON) – Harga minyak dunia melemah lebih dari...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru