STOCKWATCH,ID (JAKARTA) – Teuku Fahmi Ariandar, Kepada Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat Bursa Efek Indonesia (BEI) mengemukakan, pihaknya membuka penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Anugerah Kagum Karya Utama Tbk (AKKU) dan PT Indah Prakasa Sentosa Tbk (INPS) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi I, Jumat 20 Februari 2026.
Menurut Teuku, suspensi perdagangan saham AKKU dan INPS dibuka karena telah kedua perusahaan tercatat tersebut telah melunasi biaya pencatatan tahunan untuk 2026 dan denda atas keterlambatan tersebut pada 18 Februari 2026.
“Dengan mempertimbangkan telah dipenuhinya seluruh kewajiban yang menjadi penyebab dilakukannya Suspensi Efek, maka Bursa mencabut Suspensi Efek di Pasar Reguler dan Pasar Tunai atas Perusahaan Tercatat berikut ini pada Jumat, 20 Februari 2026,” tulis Teuku dalam pengumuman, Jumat 20 Februari 2026.
Bursa meminta kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan Keterbukaan Informasi yang disampaikan oleh Perseroan. (konrad)
