STOCKWATCH.ID (WASHINTON DC) – Pemerintah Amerika Serikat terancam harus membayar pengembalian uang kepada para importir. Nilainya diperkirakan mencapai lebih dari USD 175 miliar.
Mengutip CNBC, Mahkamah Agung AS pada Jumat (20/2//2026) waktu setempat atau Sabtu (21/2/2026) WIB membatalkan kebijakan tarif Presiden Donald Trump. Keputusan hakim diambil melalui pemungutan suara 6 berbanding 3. Kebijakan tarif sepihak tersebut dinilai ilegal.
Trump sebelumnya mengenakan tarif ini tanpa persetujuan Kongres. Ia menggunakan aturan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Trump menjadi presiden AS pertama pengguna IEEPA untuk tujuan pemungutan bea masuk.
Estimasi kewajiban ganti rugi USD 175 miliar ini berasal dari Penn Wharton Budget Model. Kelompok riset fiskal non-partisan dari University of Pennsylvania ini membuat perkiraan tersebut atas permintaan Reuters.
Banyak perusahaan importir telah mengajukan tuntutan hukum ke pengadilan. Mereka menuntut pengembalian uang tarif. Putusan pengadilan tingkat bawah sebelumnya juga sudah menyatakan tarif Trump tidak sah.
Pihak Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS sempat merilis data pada bulan Desember lalu. Mereka mencatat total uang tarif berisiko dikembalikan mencapai USD 133,5 miliar. Angka ini dipastikan terus bertambah akibat penagihan bea masuk terus berjalan.
Mahkamah Agung tidak secara rinci mengatur teknis pengembalian uang ini ke pihak importir. Tiga hakim konservatif Mahkamah Agung menyatakan menolak putusan pembatalan tarif ini.
Salah satunya adalah Hakim Brett Kavanaugh. Ia memperingatkan sulitnya proses logistik pencairan dana triliunan rupiah tersebut ke para pengusaha.
“Proses pengembalian dana kemungkinan besar akan menjadi berantakan,” kata Kavanaugh.
Keputusan Mahkamah Agung ini langsung berdampak signifikan pada iklim perdagangan di Amerika Serikat. Brian LeBlanc, Ekonom Senior di PNC Financial Services Group menyoroti anjloknya beban biaya impor secara instan.
“Ini masalah besar. Tingkat tarif baru saja turun dari sekitar 9,5% menjadi sekitar 5%,” tulis LeBlanc.
