STOCKWATCH.ID (JAKARTA) — Jumlah emiten yang melakukan pembelian kembali saham atau buyback tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terus bertambah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 49 perusahaan yang sudah menyampaikan rencana buyback sepanjang 19 Maret hingga 29 Agustus 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengungkapkan total dana yang disiapkan emiten mencapai Rp26,52 triliun. Dari jumlah itu, realisasi buyback sudah sebesar Rp3,83 triliun atau 14,62%.
“Pada periode 19 Maret 2025 sampai dengan 29 Agustus 2025, telah terdapat 49 emiten yang menyampaikan rencana kebijakan buyback tanpa RUPS dengan nilai total dana yang disiapkan sebesar Rp26,52 triliun, dan telah terealisasi sebesar Rp3,83 triliun atau sebesar 14,62%,” ujar Inarno dalam konferensi pers RDK Bulanan Agustus 2025 secara daring di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Sebulan sebelumnya, OJK mencatat 45 emiten sudah mengumumkan buyback dalam periode 20 Maret hingga 31 Juli 2025. Saat itu, total dana yang disiapkan sama, Rp26,52 triliun, dengan realisasi Rp3,7 triliun atau 13,8%. Dari 45 emiten tersebut, sebanyak 36 sudah merealisasikan aksi buyback.
Pasar saham mendapat sentimen positif dari langkah agresif ini. Head of Equity Research Mandiri Sekuritas, Adrian Joezer, menilai buyback semakin marak karena valuasi saham saat ini relatif rendah.
“Kalau kita lihat data year to date 2025 sampai Juli, jumlah perusahaan yang sudah mengumumkan buyback sekitar 50 perusahaan. Angka ini lebih tinggi dibanding tahun penuh 2024 yang hanya 32 perusahaan, dan 2023 sebanyak 36 perusahaan. Jumlah ini bahkan mendekati level tertinggi sejak pandemi COVID-19 tahun 2020, saat ada sekitar 73 perusahaan melakukan buyback,” jelas Adrian dalam acara Mandiri Economic Outlook Q3 2025 di Jakarta, Kamis (28/8).
Ia menilai buyback ikut mendorong rebound di pasar saham. Banyak emiten besar dan konglomerasi dengan kas kuat memanfaatkan tekanan harga untuk membeli kembali saham mereka.
OJK sendiri memberi kelonggaran dengan memperbolehkan buyback tanpa RUPS. Aturan ini tertuang dalam Pasal 7 POJK Nomor 13 Tahun 2023, yang memungkinkan emiten melakukan buyback jika pasar dinilai sangat fluktuatif.
Kebijakan itu disampaikan OJK melalui surat resmi pada 18 Maret 2025, sebagai tindak lanjut pertemuan dengan pemangku kepentingan pasar modal pada 3 Maret 2025. “Penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan ini berlaku selama enam bulan sejak tanggal penerbitan surat OJK,” ujar Inarno.
Ia menegaskan kebijakan buyback tanpa RUPS memberi fleksibilitas bagi emiten menjaga stabilitas harga saham dan meningkatkan kepercayaan investor.
