back to top

Manipulasi Perdagangan Saham IMPC, OJK Jatuhkan  Sanksi Tiga Pelaku Ini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak tegas pelaku manipulasi harga saham di pasar modal. Kali ini, sanksi administratif berupa denda dijatuhkan kepada tiga pihak terkait perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) untuk periode Januari sampai April 2016.

M. Ismail Riyadi, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, menjelaskan tindakan para pelaku terbukti menciptakan gambaran semu. Mereka memberikan kesan menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, hingga harga saham di Bursa Efek.

Pihak pertama yang dijatuhi sanksi adalah PT Dana Mitra Kencana. Perusahaan ini didenda sebesar Rp2,1 miliar. Berdasarkan pemeriksaan OJK, perusahaan tersebut secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC di pasar reguler.

Modusnya adalah dengan mengirim dan menerima dana untuk bertransaksi melalui 17 nasabah. Total nilai pertemuan transaksi antar nasabah tersebut mencapai Rp43,72 miliar selama periode pemeriksaan.

OJK menemukan tindakan tersebut tidak didasarkan pada kekuatan permintaan beli dan penawaran jual efek yang sebenarnya. Tujuannya untuk memancing pihak lain agar ikut melakukan transaksi saham IMPC.

Selain perusahaan, OJK juga mendenda dua orang individu, yakni Sdr. UPT dan Sdr. MLN. Keduanya masing-masing dikenakan denda sebesar Rp1,8 miliar.

Mereka diketahui bekerja sama melakukan transaksi saham IMPC secara tidak langsung menggunakan 12 nasabah. Total nilai pertemuan transaksi dari aksi tersebut menembus angka Rp49,12 miliar.

Ismail menegaskan tindakan para pelaku tersebut telah melanggar Undang-Undang Pasar Modal (UUPM). Menurutnya, sanksi tegas ini merupakan langkah untuk melindungi integritas pasar.

“Transaksi dimaksud menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga saham IMPC di Bursa Efek yang tidak didasarkan pada kekuatan permintaan beli dan penawaran jual Efek yang sebenarnya dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk melakukan transaksi saham IMPC,” tulis keterangan tertulis OJK, di Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Pengenaan sanksi ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan OJK dalam menjaga kepercayaan publik. OJK ingin memastikan industri pasar modal Indonesia tetap transparan dan kompetitif.

“Pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan OJK dalam memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri Pasar Modal Indonesia,” ujar Ismail.

OJK berjanji akan terus melakukan pengawasan serta penegakan aturan secara konsisten. Langkah ini penting untuk mendukung terciptanya pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien bagi seluruh investor.

- Advertisement -

Artikel Terkait

OJK dan BEI Ungkap Respon MSCI: Diapresiasi, Tapi Minta Bukti Nyata Reformasi Pasar Modal

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Morgan Stanley Capital International (MSCI) memberikan...

Goreng Saham Lewat Medsos, OJK Denda Influencer BVN Miliaran Rupiah

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil...

OJK dan SRO Ungkap Hasil Pertemuan Terbaru dengan MSCI

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru