back to top

Masuk Bursa Tanpa IPO? Ini Penjelasan BEI soal Backdoor Listing

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) —– Bursa Efek Indonesia (BEI) angkat bicara mengenai fenomena perusahaan yang masuk ke pasar modal tidak melalui jalur pencatatan saham perdana atau IPO. Mekanisme ini sering dikenal oleh pelaku pasar sebagai backdoor listing.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, memberikan penjelasan mendalam terkait hal ini. Ia menekankan fokus bursa bukan pada istilahnya, melainkan pada substansi dan kualitas pihak yang mengambil alih perusahaan tercatat.

Nyoman menjelaskan posisi bursa terhadap mekanisme tersebut. Pihaknya tidak menutup mata terhadap berbagai cara perusahaan untuk menjadi perusahaan publik.

“Ini digarisbawahi ya, backdoor listing itu adalah mekanisme dimana ada pihak yang ingin masuk ke pasar modal tidak directly langsung menjadi perusahaan tercatat. Di kita, scheme backdoor listing lewat skema tertentu dari tindakan korporasi termasuk right issue dimungkinkan tapi yang kita emphasizing adalah bagaimana meyakinkan bahwa para pihak yang masuk adalah pihak yang memiliki willingness untuk ngebangun perusahaan dan yang kedua mereka ada aset untuk dapat memboosting pertumbuhan perusahaan,” ujar Nyoman di Jakarta, Senin (8/12/2025).

Bursa menetapkan standar ketat bagi calon pengendali baru. Mereka harus memiliki kemampuan dan kompetensi yang jelas. Tidak hanya itu, harus ada kejelasan mengenai rencana bisnis pasca pengambilalihan.

Nyoman merinci poin-poin krusial yang menjadi perhatian BEI. Kejelasan aset yang akan disuntikkan menjadi kunci utama.

“Jadi setelah pengambil alihan, what next? Di situ kita yakinkan pertama tentu pengendali siapa pihak ini, pihak yang dalam konteks ini adalah capable, competent kemudian kedua punya willingness untuk ngebangun perusahaan ke depan dan tentunya yang kita harapkan adalah ada aset yang di inject ke dalamnya sehingga memberikan perubahan terhadap perusahaan dan ujung-ujungnya apa yang memberikan atribusi balik kepada pemegang saham,” paparnya.

Secara aturan resmi, BEI sebenarnya tidak menggunakan istilah backdoor listing. Bursa melihatnya sebagai salah satu bentuk aksi korporasi.

“Kalau kita melihat proses untuk menjadi perusahaan tercatat kan bisa directly menjadi perusahaan tercatat atau lewat mekanisme corporate action yang lain, teman-teman bilang backdoor. Istilah backdoor tentu tidak ada di kita, tapi mekanisme lain,” jelas Nyoman.

Di sisi lain, jalur pencatatan langsung atau direct listing juga menunjukkan kinerja memuaskan. Jumlah perusahaan yang masuk memang terlihat spesifik, namun nilai penggalangan dananya melonjak tajam.

“Ini apa yang mengakibatkan banyak pihak yang melakukan hal tersebut? Yang kami pahami teman-teman sekalian, kami membuka tentunya lewat direct listing dan sudah ada 25 perusahaan tercatat dengan peningkatan proxib hampir 200 persen,” ungkapnya.

Nyoman menambahkan analisis perbandingan dengan periode sebelumnya. Kualitas emiten baru dinilai semakin baik dari segi nilai fund raising.

“Apa artinya? Artinya kalau kita bandingkan dengan periode lalu di periode yang sama, jumlah perusahaan tercatatnya memang lebih banyak tapi saat ini walaupun hanya 25, tapi peningkatan proxibnya itu hampir 200 persen. Jadi saya tidak menjawab directly, tapi konteksnya adalah kami tetap membuka baik direct maupun corporate action yang lain,” tutup Nyoman.

- Advertisement -

Artikel Terkait

IHSG Berpotensi Tertekan Konflik AS-Iran, BRI Danareksa Sekuritas Rekomendasi Saham TAPG hingga BOAT

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali...

BEI Cabut Sanksi Suspensi, Mampukah Saham Ini Lanjutkan Reli Kenaikannya Hari Ini?

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut...

Iran Tutup Selat Hormuz, Bursa Saham Asia Kompak Runtuh, Kospi Jatuh Terdalam

STOCKWATCH.ID (SEOUL) - Bursa saham di kawasan Asia-Pasifik kompak...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru