STOCKWATCH.ID (JAKARTA)-PT Matahari Putra Prima Tbk (MPPA), telah menandatangani perjanjian pengikatan jual beli hak atas tanah dengan PT Balaraja Sentosa dalam rangka pembelian tanah seluas 38.169 meter persegi pada tanggal 18 Februari 2026.
Adapun tanah tersebut terdiri atas 3 bidang dengan alas hak Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berlokasi di Kelurahan Sukamurni dan Kelurahan Tobat, Kecamatan Balaraja, Provinsi Banten.
Berdasarkan perjanjian, para pihak menyepakati harga jual beli tanah tersebut senilai Rp54,5 miliar. Ini belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.
Mirtha Sukanto, Sekretaris Perusahaan MPPA dalam keterangan, Rabu 18 Februari 2026 mengemukakan, penyelesaian dari pembelian tanah tersebut tunduk pada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para pihak terkait.
Pada hari dan tanggal yang sama, jelas Mirtha, MPPA dan PT Nusa Malioboro Indah (NMI) juga menandatangani perjanjian jual beli hak atas tanah dan bangunan. Perseroan akan membeli tanah seluas 1.658 meter persegi dan gedung pusat perbelanjaan Gedoeng Merah ex Matahari Malioboro seluas 5.382 meter persegi . Tanah dan bangunan ini berlokasi di Kelurahan Sosromenduran, Kecamatan Gedongtengen dengan hak atas sertifikat hak guna bangunan (SHGB).
Menurut Mirtha, Perseroan dan NMI telah menyepakati nilai transaksi tersebut sebesar Rp68 miliar. Dengan demikian, kedua transaksi tersebut di atas memiliki total nilai Rp122,5 miliar. Adapun penyelesaian dari pembelian tanah tersebut tunduk pada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi para pihak terkait.
Mirtha mengatakan, penandatanganan atas dua transaksi properti di atas akan berdampak positif terhadap kegiatan usaha Perseroan. “Transaksi ini juga akan memberikan nilai tambah bagi pemegang saham Perseroan,”ujarnya. (konrad)
