Rabu, Agustus 20, 2025
28.6 C
Jakarta

Mau Berangkat Haji? Ini Bedanya Jalur Reguler vs Haji Plus yang Wajib Anda Tahu!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Menunaikan ibadah haji adalah impian umat muslim di seluruh dunia. Umat ingin bisa datang ke Tanah Suci, beribadah di Makkah, hingga mencium Hajar Aswad di sisi tenggara Ka’bah.

Bagi jemaah asal Indonesia, ada dua jalur keberangkatan haji. Jalur reguler disubsidi oleh pemerintah. Sedangkan jalur khusus, atau haji plus, sepenuhnya dikelola pihak swasta lewat agen travel umrah dan haji.

“Swasta bukan hanya membantu, tetapi kewenangan haji plus itu memang ada di swasta,” jelas Abdul Wahid, Bendahara Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) di Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025.

Kuota haji ditentukan berdasarkan alokasi dari Pemerintah Arab Saudi. Untuk tahun 2025, Raja Salman bin Abdulaziz Al Saud memberikan kuota 221.000 jemaah kepada Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota ini dibagi 92% untuk jalur reguler dan 8% untuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Kesepakatan antara pemerintah dan Komisi VIII DPR RI pada 7 Januari 2025 menetapkan 203.320 kuota untuk jemaah reguler, dan 17.680 kuota untuk haji khusus.

Untuk biaya, Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 ditetapkan Rp89.410.258,79. Angka ini turun Rp4.000.027,21 dari tahun 2024 yang mencapai Rp93.410.286. Namun, jemaah hanya diwajibkan membayar Rp55.431.750,78. “Kalau reguler sisa biaya di luar yang telah disepakati itu disubsidi oleh pemerintah. Penyelenggaraannya pakai APBN,” ungkap Wahid.

Selain kuota utama, pemerintah bisa mendapatkan tambahan dari Kerajaan Arab Saudi lewat jalur diplomasi. “Ini seperti yang terjadi pada 2024, dimana Pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan kuota 20.000 jemaah kepada Indonesia,” kata Wahid. Tambahan kuota ini biasanya diputuskan langsung lewat keputusan menteri karena waktunya datang setelah pembahasan dengan DPR selesai.

Antrean panjang tetap jadi tantangan utama. Rata-rata waktu tunggu bervariasi antar daerah. Di Jakarta bisa mencapai 28 tahun, Aceh 34 tahun, dan yang terlama di Sulawesi Selatan hingga 47 tahun.

Peran swasta dengan haji khusus memberi jalan keluar. Lama antrean bisa dipangkas menjadi 5 hingga 9 tahun, meski masih tergantung kebijakan PIHK. Fasilitas haji plus juga lebih baik. “Haji plus bisa pilih hotel, bintang tiga, atau lima. Mereka juga bisa pilih penginapan yang posisinya di depan Masjidil Haram, jadi posisi ring satu dan dua,” jelas Wahid.

Pendapat serupa disampaikan Asnawi Bahar dari Asosiasi Agen Tur dan Perjalanan Indonesia (ASITA). Menurutnya, agen travel sudah terbiasa mengelola layanan industri hospitality. “Tugas pokok dan fungsi kerja travel agent bekerjasama dengan semua industri di Arab Saudi,” ujar Asnawi.

Asnawi menambahkan, agen travel punya hubungan erat dengan banyak pihak mulai dari maskapai, hotel, transportasi, hingga penyedia konsumsi. Jaringan luas ini membuat pelayanan swasta bisa lebih berkualitas bagi jemaah.

Artikel Terkait

Mandiri Sekuritas Dinobatkan Jadi Sekuritas Terbaik Indonesia 2025

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Mandiri Sekuritas kembali menorehkan prestasi....

Taylor Swift Guncang Dunia Bisnis, Album Baru Lahirkan Fenomena “Swiftynomics”

STOCKWATCH.ID (NEWYORK) – Taylor Swift kembali mencetak sejarah. Pada 12...

Monas Pecah! Karnaval Bersatu Pukau Ribuan Warga di Hari Kemerdekaan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Suasana Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Minggu...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru