Rabu, Oktober 8, 2025
29.9 C
Jakarta

Maybank Indonesia Buka Suara Soal Kasus Penggelapan Rp30 Miliar, Ini Penjelasannya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan dugaan kasus penggelapan dana Rp30 miliar yang melibatkan salah satu pejabat cabangnya. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah muncul laporan dugaan fraud di Kantor Cabang Maybank Cilegon.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diketahui memantau secara ketat kasus ini, karena dianggap berdampak pada kepercayaan publik terhadap industri perbankan. OJK sudah menerima laporan resmi dari Maybank Indonesia dan meminta bank tersebut menindaklanjuti kasus ini dari sisi hukum, penyelesaian dengan nasabah, serta perbaikan sistem pengawasan internal.

Kasus ini bermula dari laporan kuasa hukum almarhum Kent Lisandi, Benny Wullur, yang mengungkap dugaan penggelapan dana talangan Rp30 miliar milik Kent. Dana tersebut diduga dijadikan jaminan kredit tanpa sepengetahuan Kent oleh pihak Maybank Cilegon. Penerima kredit diketahui istri Rohmat Setiawan, yang berstatus ibu rumah tangga.

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Aris Setyawan, mantan Kepala Cabang Maybank Cilegon, dan Rohmat Setiawan. Benny menduga ada keterlibatan pihak bank secara institusional dalam praktik penipuan dan pencucian uang.

Melalui surat resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen BNII menegaskan tidak terlibat dalam transaksi bisnis antara pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut.

Head of Corporate Secretary BNII, Putu Dewika Angganingrum, menjelaskan kasus yang ramai diperbincangkan publik itu murni merupakan tindakan pribadi dari oknum pegawai, bukan bagian dari kebijakan atau praktik bisnis bank.

“Perseroan tidak memiliki hubungan hukum, keterlibatan, ataupun peran apa pun dalam aktivitas bisnis atau transaksi yang melibatkan kedua pihak yang dimaksud dalam perkara tersebut,” ujar Putu dalam surat bernomor S.2025.186/MBI/DIRCOMPLIANCE yang disampaikan ke BEI, Jumat (3/10/2025).

Menurut Putu, memang ada salah satu pejabat perseroan, yaitu Kepala Cabang, yang terlibat secara pribadi dalam perkara tersebut. Namun tindakan individu itu tidak mencerminkan kebijakan maupun prosedur perusahaan.

Ia menjelaskan hubungan hukum yang muncul terjadi antara almarhum Kent Lisandi (KL) dan Rohmat Setiawan (RS), yang berujung pada sengketa baik dalam bentuk laporan polisi maupun gugatan perdata. Sementara terkait keterlibatan pejabat Maybank, perusahaan telah melaporkan kasus tersebut ke pihak berwenang dan kini tengah dalam proses persidangan.

“Perseroan sudah melakukan laporan kepolisian atas perbuatannya tersebut dan saat ini sedang dalam tahap persidangan,” tulis Putu.

Maybank Indonesia menegaskan perkara ini tidak memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional maupun kondisi keuangan perusahaan. Operasional bank tetap berjalan normal seperti biasa.

“Perkara dimaksud tidak menimbulkan dampak material maupun signifikan terhadap kegiatan operasional maupun kondisi keuangan perseroan,” tambahnya.

Ia menyebut saat ini ada beberapa perkara yang masih berjalan, baik di tahap penyidikan maupun persidangan. Maybank Indonesia terus berperan aktif dalam mempertahankan haknya di pengadilan.

“Perseroan terus memantau perkembangan terkait secara cermat dan serius mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut untuk mempertahankan hak perseroan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Putu.

Maybank Indonesia juga menegaskan komitmennya untuk menjaga kelangsungan usaha dan melindungi perusahaan dari pihak mana pun yang berpotensi merugikan, baik dari sisi pidana maupun perdata.

Selain itu, perusahaan memastikan akan memberikan informasi perkembangan perkara ini secara berkala kepada regulator dan telah memberikan tanggapan resmi kepada media yang memberitakan kasus tersebut.

Dalam keterangannya, Maybank Indonesia juga menegaskan tidak memiliki atau mengetahui adanya informasi maupun fakta material lain yang dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan atau harga sahamnya di pasar modal.

“Perseroan saat ini tidak memiliki atau mengetahui adanya informasi atau fakta material lainnya yang dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perseroan serta dapat mempengaruhi harga saham perseroan,” tulis Putu dalam suratnya.

Maybank Indonesia menegaskan tetap berkomitmen menjalankan bisnis sesuai prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik, serta bekerja sama dengan otoritas terkait dalam menyelesaikan kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Artikel Terkait

Dorong Energi Panas Bumi, Pertamina Geothermal (PGEO) Sertakan Modal ke PGEK Rp396 Miliar

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO),...

Enam Anak Usaha Medco (MEDC) Lakukan Transaksi Afiliasi, Segini Nilainya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)- Enam anak perusahaan PT Medo Energi Internasional...

BEI Deteksi Aktivitas Tak Wajar di 4 Saham, Investor Diminta Lebih Hati-Hati

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mendeteksi...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru