back to top
Selasa, Januari 27, 2026
29.3 C
Jakarta

Menkeu Purbaya Sikat Hambatan Impor dan Perusahaan Kapal Asing Nakal

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berkomitmen menciptakan kesetaraan berusaha bagi industri pelayaran nasional. Ia juga berjanji menangani hambatan proses importasi barang di pelabuhan.

Hal tersebut disampaikan Menkeu dalam Sidang Kanal Debottlenecking Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP). Pertemuan ini berlangsung di Jakarta pada Senin (26/1/2026).

Sidang ini menjadi wadah pemerintah mendengarkan aduan pelaku usaha. Tujuannya mencari solusi atas hambatan regulasi dan operasional di lapangan.

Data hingga 26 Januari 2026 menunjukkan 63 laporan masuk melalui kanal pengaduan. Sebagian besar laporan dalam proses penyelesaian. Sisanya masuk tahap monitoring maupun perbaikan data.

Salah satu topik utama adalah laporan Indonesian National Shipowners’ Association (INSA). Mereka melaporkan modus perusahaan pelayaran asing menghindari kewajiban pajak. Perusahaan tersebut memanfaatkan celah regulasi yang ada.

Menkeu menekankan pentingnya penerapan perlakuan setara atau equal treatment. Perusahaan asing harus mendapat perlakuan yang sama dengan perusahaan pelayaran nasional.

Purbaya menginstruksikan integrasi bukti kepatuhan pajak sebagai syarat penerbitan izin berlayar. Langkah ini melibatkan koordinasi kuat dengan Kementerian Perhubungan.

“Kita lakukan equal treatment ke kapal kita yang kapal asing yang di sini sama dengan yang dikenakan negara asing ke kita. Kalau mereka nggak bisa mem-produce bukti-bukti itu, langsung kenakan pajak,” tegas Menkeu.

Selain pajak, sidang membahas perselisihan klasifikasi kode HS (Harmonized System). Masalah ini sering menyebabkan barang impor tertahan lama di pelabuhan.

Menkeu meminta perbedaan tafsir teknis tidak menghambat proses produksi industri nasional. Satgas P2SP akan melakukan klarifikasi lintas kementerian. Proses ini juga melibatkan hasil verifikasi dari surveyor independen.

Satgas P2SP bakal mengeluarkan surat resmi untuk percepatan proses. Dengan begitu, barang dapat segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Menkeu memastikan setiap kebijakan akan terus dimonitor pelaksanaannya di lapangan. Pemerintah ingin menyempurnakan prosedur administrasi dan memperkuat sinergi antarlembaga. Langkah ini demi terciptanya iklim investasi yang kondusif serta transparan.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Kemenperin Dukung Penguatan Baja Nasional, Perusahaan Ini Bangun Pabrik Baru Senilai Rp1,5 Triliun di Purwakarta

STOCKWATCH.ID (PURWAKARTA) – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat struktur...

LPS Surplus Rp33,8 Triliun Sepanjang 2025, Siap Masuk Fase “Great Leap” di 2026

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menorehkan kinerja...

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan, Berlaku Hingga Mei 2026

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru