back to top
Selasa, Januari 27, 2026
29.3 C
Jakarta

Mensesneg: Pencabutan Izin 28 Perusahaan Implementasi dari Prabowonomics

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pencabutan izin 28 perusahaan yang melanggar aturan kawasan hutan merupakan langkah nyata. Kebijakan ini menjadi implementasi dari konsep ekonomi Prabowonomics yang diusung Presiden Prabowo Subianto.

Pengumuman ini disampaikan Prasetyo Hadi dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Senin (26/01/2026). Pemerintah berkomitmen penuh menertibkan seluruh kegiatan ekonomi yang merusak kelestarian sumber daya alam.

“Prabowonomics salah satu implementasinya itu 28 [perusahaan] yang melanggar itu dicabut,” ujar Prasetyo Hadi.

Keputusan tegas tersebut diambil Presiden Prabowo usai menerima laporan dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Satgas ini dibentuk pada Januari 2025 untuk mengaudit usaha di sektor kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.

Penertiban ini menyasar berbagai pelanggaran aturan perundang-undangan. Prasetyo menjelaskan audit dipercepat terutama di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat setelah terjadinya bencana hidrometeorologi.

“Ini adalah wujud dari komitmen Bapak Presiden untuk melakukan penertiban-penertiban terhadap seluruh kegiatan-kegiatan ekonomi, terutama yang berbasis sumber daya alam: perkebunan, kemudian ada pertambangan, kemudian juga ada kehutanan,” tuturnya.

Hingga saat ini, Satgas PKH berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 4,09 juta hektare. Lahan tersebut sebelumnya digunakan untuk perkebunan kelapa sawit yang menyalahi aturan kawasan hutan.

Pemerintah juga mengembalikan sekitar 900 ribu hektare lahan sebagai hutan konservasi. Hal ini dilakukan demi menjaga keanekaragaman hayati dunia.

“Kita cabut dan kita kembalikan fungsinya kepada yang seharusnya. Termasuk di situ ada 81 ribu hektare untuk dikembalikan ke konservasi gajah di Taman Nasional Tesso Nilo di Provinsi Riau,” imbuh Prasetyo.

Daftar 28 perusahaan yang izinnya dicabut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman. Selain itu, terdapat 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.

Satgas PKH lintas kementerian kini sedang menindaklanjuti proses administrasi pencabutan izin tersebut. Namun, Presiden Prabowo tetap memperhatikan keberlangsungan ekonomi masyarakat di sekitar lokasi perusahaan.

“Satu hal pesan dari Bapak Presiden adalah ketika ini nanti secara administratif sudah dilakukan pencabutan izin, maka masing-masing diminta kegiatan ekonominya diinventarisasi untuk kita antisipasi supaya lapangan pekerjaan bagi masyarakat tidak terganggu,” pungkas Mensesneg.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Indika Energy (INDY) Bentuk Entitas Usaha Baru PT BISA, Fokus di Jasa Penunjang Tambang

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Indika Energy Tbk (INDY) melalui...

Bursa Saham Asia Ditutup Bervariasi, Isu Geopolitik Bikin Hati-hati

STOCKWATCH.ID (TOKYO) – Bursa saham di wilayah Asia-Pasifik ditutup...

PGEO Siap Garap Potensi Panas Bumi di Sumbar, Menang Seleksi Proyek Cubadak Panti

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO)...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru