STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan kebijakan baru dalam mekanisme perdagangan saham. Mulai Senin (15/12/2025), aturan Non-Cancellation Period mulai diimplementasikan secara efektif. Langkah strategis ini diambil guna memperkuat integritas pasar modal serta meningkatkan kepercayaan investor.
Kebijakan ini diterapkan pada dua sesi krusial, yaitu Sesi Pra-Pembukaan (Pre-Opening) dan Sesi Pra-Penutupan (Pre-Closing). Penerapan aturan ini diharapkan dapat menciptakan proses pembentukan harga saham yang lebih wajar dan transparan. Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan praktik terbaik (best practice) yang telah diterapkan oleh bursa-bursa lain di kawasan regional.
Non-Cancellation Period adalah periode waktu tertentu di mana pesanan yang telah masuk ke dalam sistem tidak dapat diubah atau dibatalkan. Namun, investor masih diperbolehkan untuk memasukkan pesanan jual atau beli yang baru. Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas yang telah berlaku sejak 8 April 2025.
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menegaskan pentingnya kebijakan ini. Menurutnya, langkah ini diambil untuk menjaga kualitas transaksi di pasar modal Indonesia.
“Implementasi Non-Cancellation Period bertujuan untuk meminimalkan potensi praktik spoofing atau manipulasi pesanan pada jam-jam krusial, khususnya menjelang pembukaan dan penutupan perdagangan,” jelas Jeffrey.
Ia menambahkan, perlindungan investor menjadi prioritas utama. Dengan adanya Non-Cancellation Period, proses pembentukan harga diharapkan menjadi lebih kredibel.
“Memberikan proteksi lebih kepada investor, sehingga proses pembentukan harga dapat lebih credible, wajar dan transparan,” imbuhnya.
Sebelum diberlakukan, BEI telah melakukan persiapan matang. Serangkaian pengujian teknis telah dilakukan bersama Anggota Bursa serta penerima lisensi bursa baik lokal maupun asing. Sosialisasi juga gencar dilakukan secara paralel untuk meningkatkan pemahaman para pelaku pasar.
BEI berkolaborasi erat dengan Anggota Bursa untuk memastikan informasi mengenai kebijakan baru ini tersampaikan dengan baik kepada nasabah. Hal ini krusial agar implementasi dapat berjalan optimal dan operasional perdagangan tetap lancar tanpa hambatan.
Penerapan Non-Cancellation Period menjadi salah satu program strategis BEI pada tahun 2025. Otoritas bursa berharap inisiatif ini mampu mendongkrak kualitas, transparansi, serta integritas dalam pembentukan harga saham.
“Kami juga berharap Non Cancellation Period dapat memperkuat kenyamanan dan meningkatkan kepercataan investor dalam bertransaksi di pasar modal Indonesia,” tutup Jeffrey.
Informasi lebih rinci mengenai kebijakan ini dapat diakses melalui situs resmi BEI di www.idx.co.id pada menu Produk & Layanan.
