STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Wintermar Offshore MarineTbk (WINS) berencana melakukan pembelian kembali (buyback) saham sebanyak-banyaknya 100 juta unit saham di BEI. Jumlah buyback ini sekitar 2,24% dari saham disetor Perseroan. Rencana buyback akan dimintakan persetujuan kepada pemegang saham WINS dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) pada 13 Mei 2026.
Direksi WINS dalam keterbukaan informasi yang disampaikan, Senin 6 April 2026 menjelaskan, Perseroan menyiapkan dana US$3,529 juta atau Rp10 miliar untuk pembelian kembali (buyback) saham tersebut. Biaya buyback dari kas Perseroan.
Pembelian kembali saham WINS paling lama 12 bulan setelah tanggal RUPS, yakni 14 Mei 2026 sampai dengan 13 Mei 2027. Buyback akan dilaksanakan melalui Bursa Efek melalui 1 (satu) anggota Bursa Efek, dengan harga yang dianggap wajar oleh Perseroan dengan memperhatikan POJK 29/2023, yaitu harga penawaran harus lebih rendah atau sama dengan harga transaksi yang terjadi sebelumnya.
Menurut Direksi WINS, pertimbangan utama Perseroan melakukan Pembelian Kembali Saham adalah memberikan Perseroan kesempatan dan fleksibilitas untuk melaksanakan Buyback pada setiap saat, berdasarkan kondisi pasar, dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak disetujui RUPS.
Selain itu, buyback dapat memberikan fleksibilitas untuk mencapai struktur permodalan yang efisien dan memungkinkan Perseroan menurunkan keseluruhan biaya modal, meningkatkan Earning Per Share (EPS) serta Return on Equity (ROE).
Buyback juga memberikan Perseroan fleksibilitas yang lebih besar dalam rangka mengelola modal jangka panjang. Pelaksanaan buyback akan memungkinkan pengendalian kelebihan arus kas bebas dengan cara efisien dan benar.
Manajemen Perseroan memperkirakan pelaksanaan Buyback diharapkan dapat menjaga stabilitas harga saham di masa yang akan datang, di mana harga saham Perseroan diharapkan akan lebih membaik sehingga saham Perseroan dapat memiliki pergerakan harga saham yang lebih positif.
Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan transaksi Buyback ini tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha Perseroan mengingat Perseroan memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk melaksanakan pembiayaan transaksi Buyback bersamaan dengan menjalankan kegiatan usaha Perseroan. (konrad)
