STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT) memperoleh pinjaman tanpa bunga senilai total Rp822,93 miliar dari dua perusahaan. Masing-masing adalah, PT Mantra Capital Persada (MCP) dan PT Headwell Bintang Energi Hijau (HBEH).
Direksi MKNT dalam keterbukaan informasi yang disampaikan, Senin 5 Januari 2026 mengemukakan, perjanjian pinjaman tersebut ditandatangani oleh para pihak pada tanggal 17 Desember 2025. Berdasarkan kesepakatan, Perseroan akan menerima pinjaman dari MCP senilai Rp154,93 miliar.
Fasilitas pinjaman ini memiliki jangka waktu enam bulan hingga 30 Juni 2026 dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak. Pinjaman kepada MKNT tidak dikenakan bunga.
Sementara pengembalian pinjaman, papar Direksi MKNT, dapat dilakukan secara tunai sekaligus (lump sum) atau melalui mekanisme lain yang disepakati, termasuk opsi konversi seluruh pinjaman menjadi saham MKNT setelah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Para Pihak sepakat bahwa pengembalian pinjaman dapat dilaksanakan secara tunai dengan jumlah penuh (lump sum) atau dengan cara lain yang disepakati secara bersama dimana Para Pihak sepakat bahwa Penerima Pinjaman dapat melakukan pembayaran Pinjaman kepada Pemberi Pinjaman sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan,” tulis Direksi MKNT dalam laporannya.
Pada saat yang bersamaan, MKNT juga menerima pinjaman dari HBEH senilai Rp668 miliar tanpa bunga, dan berjangka waktu enam bulan hingga 30 Juni 2026. Pinjaman HBEH tersebut memiliki opsi pelunasan tunai maupun konversi menjadi saham perseroan setelah mendapat persetujuan RUPS.
Menurut Direksi MKNT, dana pinjaman sebesar Rp822,93 miliar tersebut akan digunakan untuk dua aksi akuisisi strategis. Pertama, akuisisi 99,99% saham PT Radja Udang Malingping (RUM) senilai Rp154,93 miliar dari PT Mazon Bumi Mining. RUM merupakan perusahaan yang bergerak di bidang budidaya udang. Kedua, MKNT akan mengakuisisi 99,99% saham PT Citra Baru Steel (CBS) senilai Rp668 miliar dari Headwell Investment Limited, yang bergerak di bidang manufaktur baja untuk kebutuhan infrastruktur.
Direksi MKNT menjelaskan, akuisisi terhadap RUM dan CBS merupakan langkah strategis untuk menjaga kesinambungan usaha Perseroan ke depan. Namun demikian, Direksi Perseroan mengingatkan bahwa, kedua transaksi akuisisi tersebut di atas masih bersifat bersyarat dan belum efektif hingga seluruh ketentuan pendahuluan dalam perjanjian pengikatan jual beli terpenuhi.
Menurut Direksi MKNT, pinjaman yang diterima Perseroan dari MCP dan HBEH ini merupakan Transaksi Material. Namun, transaksi tersebut dikecualikan dari kewajiban memperoleh persetujuan RUPS dan penggunaan penilai independen sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf (g) POJK Nomor 17 Tahun 2020.
Hal ini mengingat MKNT merupakan perusahaan terbuka non-bank dengan kondisi ekuitas negatif. Direksi dan dewan komisaris MKNT menegaskan bahwa seluruh transaksi tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak mengandung benturan kepentingan. (konrad)
