Stockwatch.id Versi penuh
National

MK Kabulkan Uji Materi UU APBN, Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Dana Pendidikan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)  – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Ne...

Oleh Daiz 31 Jul 2026 06:47 3 menit baca

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)  – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 itu dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (30/7/2026). Permohonan diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama lima pemohon perseorangan.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan amar putusan yang menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tetap konstitusional secara bersyarat.

“...hanya berlaku untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 sehingga untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program makan bergizi yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 (dua) tahun sejak Putusan a quo diucapkan,” kata Suhartoyo dikutip Jumat (31/7/2026).

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan alokasi dana pendidikan minimal 20% dari APBN maupun APBD pada tahun-tahun berikutnya tidak lagi memasukkan program MBG. Dana pendidikan diprioritaskan untuk komponen utama pendidikan seperti peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.

“Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20% dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan... Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” ujar Enny.

MK menilai pencantuman program MBG dalam penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 telah memperluas makna frasa "operasional penyelenggaraan pendidikan". Kondisi itu dinilai menyebabkan tidak terpenuhinya prinsip mandatory spending dan constitutional mandatory sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum.

Mahkamah juga meminta pembentuk undang-undang menyesuaikan struktur APBN agar program MBG tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Penyesuaian tersebut paling lambat dilakukan pada APBN 2028.

Enny mengatakan, apabila pemerintah mampu menyesuaikan struktur APBN 2027 dengan substansi putusan MK, pemisahan anggaran MBG sejak APBN 2027 akan lebih baik.

“Apabila pemerintah dapat menyesuaikan struktur APBN Tahun 2027 yang telah dan sedang dipersiapkan sejak awal tahun 2026 dengan substansi Putusan a quo, akan menjadi lebih baik apabila anggaran program MBG dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan sejak APBN Tahun 2027,” kata Enny.

Dalam pertimbangan lainnya, MK menegaskan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN merupakan kewajiban konstitusional negara. Anggaran tersebut harus diprioritaskan untuk operasional komponen utama pendidikan dan tidak boleh dikurangi.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan program MBG membutuhkan anggaran besar sehingga pembiayaannya semestinya disusun secara tersendiri di luar anggaran pendidikan.

“Mengingat luasnya cakupan yang menjadi target program MBG, termasuk di dalamnya penetapan dan penerapan standar mutu layanan penyediaan dan pembagian makanan bergizi, sudah semestinya pembiayaan program dimaksud ditentukan secara tersendiri atau secara khusus di luar anggaran pendidikan yang telah diprioritaskan untuk operasional penyelenggaraan pendidikan,” ujar Daniel.

Daniel juga menilai penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 telah memperluas substansi norma sehingga menciptakan ketidakpastian hukum.

“Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 telah menciptakan ketidakpastian hukum yang adil dan telah menyebabkan tidak terpenuhinya kewajiban negara dalam memenuhi prioritas anggaran sebagaimana diperintahkan oleh konstitusi,” kata Daniel.

Meski demikian, MK menegaskan putusan tersebut tidak menghilangkan dasar hukum penyelenggaraan program MBG pada APBN 2026. Program MBG tetap dinilai konstitusional sebagai program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024. Karena itu, APBN 2026 tetap dinyatakan konstitusional, sementara pemisahan anggaran MBG wajib diterapkan pada APBN tahun-tahun berikutnya sesuai tenggat yang telah ditetapkan Mahkamah.

Topik terkait
Makan Bergizi Gratis Putusan MK anggaran MBG dana pendidikan APBN 2028