Kamis, Agustus 21, 2025
29.1 C
Jakarta

Multi Hanna Kreasindo Tetapkan Harga IPO Rp160 per Saham

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Multi Hanna Kreasindo Tbk (MHKI) memasuki penawaran umum perdana  saham atau IPO (initial public offering) Selasa, 02 April 2024 sampai dengan Kamis, 04 April 2024. Adapun pencatatan saham MHKI di Bursa Efek Indonesia (BEI) dilakukan pada 16 April 2024.

Calon emiten bidang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun serta perdagangan barang besar berbagai macam barang ini menetapkan harga IPO Rp160 per saham dengan nilai nominal Rp50 setiap saham. Dengan demikian, Perseroan akan memperoleh dana segar sebesar Rp120 miliar.

Seperti dikutip dari laman e-IPO BEI, Selasa (02/4/2024), MHKI menawarkan sebanyak 750 juta saham baru ke publik, atau 20% dari saham disetor Perseroan setelah IPO. MHKI ini dikategorikan sebagai emiten syariah.

Dana hasil IPO tersebut setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi akan dipergunakan untuk dua keperluan. Pertama, sebesar 78,33% untuk belanja modal Perseroan. Kedua, sisanya sebesar 21,67% untuk modal kerja (working capital) guna mendukung kenaikan penjualan Perseroan.

Sebagai informasi, manajemen MHKI berkeyakinan, bisnis pengelolaan limbah memiliki prospek. Pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya atau B3 dan non B3 didorong untuk diimplementasikan ke dalam ekonomi sirkular.

Pemanfaatan limbah B3 memiliki potensi ekonomi yang besar, khususnya pemanfaatan bahan baku batangan logam. Mewujudkan ekonomi sirkular melalui perdagangan limbah sisa produksi sangat penting untuk mengurangi krisis lingkungan.

Beberapa prinsip yang dapat diterapkan melalui perdagangan limbah adalah pengurangan limbah, efisiensi sumber daya, kreasi nilai tambah, inovasi dan kestabilan rantai pasok. Kolaborasi antara Pemerintah, industri, dan organisasi internasional sangat diperlukan untuk formulasi kebijakan sisa limbah produksi dengan cara yang berkelanjutan.

Pemerintah dalam hal ini memberikan pemahaman dan dorongan pada perusahaan bahwa limbah B3 harus dikelola dan dapat dimanfaatkan kembali. Pemerintah Pusat dan Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan tugasnya masing-masing dituntut untuk menyusun peraturan yang diperlukan dalam pengelolaan limbah B3 untuk meningkatkan ketaatan perusahaan dalam mengelola limbah.

Dalam rangka meningkatkan kinerja Pengelolaan limbah B3 maka dilaksanakan pemantauan terhadap perusahaan. Pemantauan Pengelolaan limbah B3 dilakukan melalui mekanisme pemantauan langsung, pemantauan tidak langsung dan proper.

Artikel Terkait

IHSG Pagi ke Zona Merah, Turun 0,51% Dipicu Saham BBCA, BBRI, BMRI dan BRPT

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada...

3 Saham Masuk Daftar UMA, BEI Minta Investor Waspada

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) –– Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengeluarkan...

Hari Ini, Obligasi dan Sukuk Merdeka Battery (MBMA) Dicatatkan di BEI, Nilainya Segini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Hari ini, Kamis 21 Agustus 2025,...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru