Stockwatch.id Versi penuh
Financial

OJK Tegaskan Laporan Keuangan 2025 Bukan Defisit Anggaran, Ini Penjelasannya

Oleh Daiz La Ode 05 Aug 2026 09:19 2 menit baca

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan laporan keuangan tahun 2025 tidak menunjukkan defisit anggaran. Angka defisit yang tercantum dalam laporan tersebut merupakan dampak penerapan standar akuntansi berbasis akrual serta masa transisi implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Penjelasan itu disampaikan Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Hernawan Bekti Sasongko, saat menjawab pertanyaan mengenai laporan keuangan OJK tahun 2025 dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juli 2026 di Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Menurut Hernawan, laporan keuangan OJK disusun menggunakan basis akrual sesuai standar akuntansi yang berlaku umum. Karena itu, angka yang disajikan tidak serta-merta mencerminkan kondisi defisit anggaran maupun kekurangan kas.

"Yang disajikan dalam laporan keuangan OJK tahun 2025 merupakan dampak dari pengakuan transaksi dan peristiwa sesuai dengan basis akrual dan standar akuntansi yang berlaku umum. Dengan demikian, tidak serta merta mencerminkan defisit anggaran atau kekurangan kas," kata Hernawan.

Ia menjelaskan, penyajian dalam laporan keuangan tersebut merupakan konsekuensi perubahan mekanisme pengelolaan penerimaan pungutan OJK setelah berlakunya UU P2SK.

Pada 2025, OJK memasuki masa transisi penerapan aturan baru. Sebelumnya, penerimaan pungutan digunakan sebagai sumber anggaran pada tahun berikutnya. Kini, penerimaan tersebut digunakan pada tahun yang sama.

Karena perubahan itu, sumber pendanaan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OJK tahun 2025 berasal dari dua sumber, yaitu penerimaan tahun 2024 dan penerimaan tahun 2025. Pendanaan tersebut digunakan untuk pelaksanaan RKA 2025 yang telah disetujui Komisi XI DPR RI sebesar Rp11,557 triliun.

Hernawan mengatakan OJK juga melakukan efisiensi sehingga tetap mencatat surplus anggaran sesuai ketentuan UU P2SK. Surplus tersebut dapat dibawa ke tahun anggaran berikutnya atau carry over sebagai sumber pendanaan OJK pada 2026.

"OJK dapat melakukan efisiensi sehingga OJK tetap menunjukkan surplus anggaran sesuai ketentuan Undang-Undang P2SK. Surplus tersebut dapat dibawa ke tahun anggaran berikutnya atau di carry over sebagai sumber pendanaan OJK di tahun 2026," ujar Hernawan.

Ia menambahkan, dalam laporan penghasilan komprehensif tahun 2025, yang diakui sebagai pendapatan hanya penerimaan tahun 2025. Sementara itu, penerimaan tahun 2024 tidak kembali diakui sebagai pendapatan karena telah dicatat dalam laporan keuangan tahun 2024 sesuai standar akuntansi.

Konsekuensi penyajian tersebut membuat laporan penghasilan komprehensif tahun 2025 seolah-olah mencatat defisit sebelum pajak sebesar Rp335,21 miliar dan defisit setelah pajak sebesar Rp1,8 triliun.

Hernawan menegaskan angka tersebut hanya merupakan dampak penyajian akuntansi pada masa transisi implementasi UU P2SK.

"Yang tersaji dalam laporan keuangan OJK tahun 2025 merupakan dampak penyajian akuntansi pada masa transisi implementasi Undang-Undang P2SK dan tidak mencerminkan kondisi defisit operasional maupun inefisiensi pengelolaan keuangan OJK."


 


Topik terkait
OJK laporan keuangan OJK defisit OJK UU P2SK anggaran OJK