OJK Beri Perlakuan Khusus Kredit Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlakuan khusus bagi debitur yang terkena dampak bencana alam. Kebijakan ini menyasar para korban banjir dan tanah longsor di Provin...
STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlakuan khusus bagi debitur yang terkena dampak bencana alam. Kebijakan ini menyasar para korban banjir dan tanah longsor di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Langkah tersebut diambil guna membantu pemulihan ekonomi masyarakat di wilayah terdampak.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan penjelasan ini dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Desember 2025. Acara tersebut digelar di Jakarta pada Jumat (9/1). Relaksasi ini merujuk pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang perlakuan khusus dampak bencana.
Saat ini, berbagai lembaga jasa keuangan sedang bergerak aktif di lapangan. Mereka melakukan pendataan terhadap para debitur yang layak menerima bantuan. Proses penyusunan perjanjian restrukturisasi kredit bagi nasabah terdampak kini sedang berjalan.
“Terkait pemberian pemberlakuan perlakuan khusus atas kredit dan pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sesuai dengan POJK Nomor 19 Tahun 2022 terkait perlakuan khusus dampak bencana, kami dapat menyampaikan update saat ini lembaga-lembaga jasa keuangan telah melakukan pendataan terhadap debitur-debitur yang dapat memanfaatkan kebijakan perlakuan khusus dimaksud dan sebagian di antaranya sedang memproses penyusunan perjanjian restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak,” ujar Mahendra.
Pihak regulator berjanji akan terus mengawal perkembangan kebijakan ini. Laporan berkala akan disampaikan kepada media dan masyarakat luas. Tujuannya untuk memastikan implementasi relaksasi berjalan dengan transparan.
- Indonet Suntik Modal Rp161 Miliar ke Anak Usaha DGE, Dananya Untuk Ini
- OJK Ungkap Poin Penting Aturan Demutualisasi Bursa Efek, Target Berlaku Kuartal...
- Maybank Indonesia (BNII) Resmi Akuisisi 51% Saham Maybank Asset Management, Segi...
- PEFINDO Turunkan Peringkat ADHI ke idBB, Pemicunya Kupon Obligasi
- BEI Buka Opsi Revisi Target IPO 2026, Ini Respons OJK
- MBMA Siapkan Rp651,68 Miliar untuk Lunasi Sukuk Jatuh Tempo Agustus 2026
- Laba PGEO Naik 15,48% Jadi USD79,61 Juta di Semester I 2026, Ini Penopangnya
- KB Bank Siapkan Rp1,13 Triliun untuk Lunasi Obligasi Jatuh Tempo
- Ekspansi Pasar Kopi RTD Nabati, OATSIDE Rilis Varian Espresso Roast dan Kemasan...
- Tiket Umum Ludes Sejam, BRI Buka Akses Eksklusif Konser 35 Tahun Twilite Orchest...
- Harga Emas Dunia Melandai, Investor Pantau Risiko Inflasi dan Timur Tengah
- IHSG Berpeluang Koreksi Jangka Pendek, Intip 6 Saham Pilihan BNI Sekuritas Hari...
- Kabar Duka, Komisaris Independen BRMS Kanaka Puradiredja Meninggal Dunia
- Menkeu Purbaya: Ekonomi RI Triwulan II 2026 Diprakirakan Tetap Tumbuh Kuat, Ini...
- OJK: Pasar Modal Indonesia Mulai Masuk Fase Pemulihan di Awal Triwulan III 2026