Minggu, Januari 11, 2026
26.8 C
Jakarta

OJK Beri Perlakuan Khusus Kredit Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perlakuan khusus bagi debitur yang terkena dampak bencana alam. Kebijakan ini menyasar para korban banjir dan tanah longsor di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Langkah tersebut diambil guna membantu pemulihan ekonomi masyarakat di wilayah terdampak.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan penjelasan ini dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Desember 2025. Acara tersebut digelar di Jakarta pada Jumat (9/1). Relaksasi ini merujuk pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang perlakuan khusus dampak bencana.

Saat ini, berbagai lembaga jasa keuangan sedang bergerak aktif di lapangan. Mereka melakukan pendataan terhadap para debitur yang layak menerima bantuan. Proses penyusunan perjanjian restrukturisasi kredit bagi nasabah terdampak kini sedang berjalan.

“Terkait pemberian pemberlakuan perlakuan khusus atas kredit dan pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sesuai dengan POJK Nomor 19 Tahun 2022 terkait perlakuan khusus dampak bencana, kami dapat menyampaikan update saat ini lembaga-lembaga jasa keuangan telah melakukan pendataan terhadap debitur-debitur yang dapat memanfaatkan kebijakan perlakuan khusus dimaksud dan sebagian di antaranya sedang memproses penyusunan perjanjian restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak,” ujar Mahendra.

Pihak regulator berjanji akan terus mengawal perkembangan kebijakan ini. Laporan berkala akan disampaikan kepada media dan masyarakat luas. Tujuannya untuk memastikan implementasi relaksasi berjalan dengan transparan.

Kebijakan pemberian perlakuan khusus ini sudah berlaku efektif. Bank maupun perusahaan pembiayaan di kabupaten dan kota terdampak mulai mengeksekusi aturan tersebut. Mereka fokus pada penyusunan perjanjian restrukturisasi serta langkah-langkah mitigasi risiko.

Lembaga jasa keuangan juga diminta terus memantau kualitas pembiayaan secara ketat. Hal ini menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kebijakan tanggap bencana. OJK ingin memastikan stabilitas sektor keuangan tetap terjaga di tengah situasi darurat.

Di sisi lain, OJK menaruh harapan besar kepada pihak pemerintah. OJK mendorong agar kebijakan serupa segera diberikan untuk program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Saat ini pemerintah sedang memfinalisasi aturan terkait KUR tersebut.

Penyamaan kebijakan relaksasi KUR dinilai sangat mendesak. Langkah ini perlu diambil agar tidak ada perbedaan perlakuan terhadap debitur di lapangan. “Kami harapkan ini bisa dilakukan dalam waktu dekat sehingga tidak menimbulkan adanya perbedaan perilaku yang terjadi di lapangan,” tutupnya.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Bank Sinarmas Bayar Kupon Obligasi ke-14, Siapkan Dana Segini!

STOCKWATCH.ID, Jakarta – PT Bank Sinarmas Tbk (BSIM) melaksanakan...

Incar Ratusan Tenant, Plaza Indonesia Bidik Okupansi Mall di Atas 80% pada 2026

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Plaza Indonesia Realty Tbk (PLIN)...

Manfaatkan Kecerdasan Buatan, IOTF Bidik Produktivitas Meroket 50%

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Sumber Sinergi Makmur Tbk (IOTF)...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru