Selasa, November 11, 2025
28.5 C
Jakarta

OJK Cabut Izin Usaha Crowde, Debitur Diminta Waspada

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) yang beralamat di Jalan Tebet Raya Nomor 34 Blok A Persil Nomor 4, Kelurahan Tebet Timur, Jakarta Selatan. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 tanggal 6 November 2025.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan pencabutan izin dilakukan karena Crowde melanggar ketentuan ekuitas minimum dan aturan lain dalam Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Perusahaan juga mengalami penurunan kinerja yang berdampak pada operasional dan layanan kepada masyarakat.

“OJK menegaskan langkah ini untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara pindar yang berintegritas, memiliki tata kelola baik, dan manajemen risiko memadai guna menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Ismail Riyadi, dalam keterangan pers dikutip Selasa (11/11/2025).

Sebelum pencabutan, OJK telah meminta pengurus dan pemegang saham Crowde untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum dan memperbaiki kinerja. OJK juga memberikan sanksi administratif bertahap, mulai dari peringatan hingga pembekuan kegiatan usaha (PKU). Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, Crowde gagal memenuhi ketentuan yang berlaku.

OJK juga melakukan penilaian kembali pihak utama, Yohanes Sugihtononugroho, dengan hasil tidak lulus. Ia dikenakan sanksi larangan menjadi pihak utama atau pemegang saham di lembaga jasa keuangan. “Hasil tersebut tidak menghapus tanggung jawab dan dugaan tindak pidana atas pengurusan Crowde,” jelas Ismail Riyadi.

Selain itu, OJK bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan terkait Crowde. Langkah lain akan diambil terhadap pihak-pihak yang terlibat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan pencabutan izin, Crowde wajib menghentikan seluruh kegiatan usaha pindar, kecuali yang diatur perundang-undangan. Perusahaan juga dilarang mengalihkan, menjaminkan, atau mengaburkan kekayaan yang dapat menurunkan nilai aset. Crowde harus menyelesaikan hak dan kewajiban kepada lender, borrower, pihak terkait, dan karyawan sesuai ketentuan hukum.

Crowde diwajibkan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan untuk membentuk Tim Likuidasi dan membubarkan badan hukum. Neraca penutupan harus disampaikan kepada OJK. Perusahaan juga harus menunjuk penanggung jawab sebagai pusat layanan bagi debitur dan masyarakat sampai terbentuknya tim likuidasi.

Debitur, masyarakat, dan kreditur dapat menghubungi Crowde melalui nomor telepon (021) 50858708 atau HP 081281267233, email legal@crowde.co, atau langsung ke alamat perusahaan di Jalan Tebet Raya Nomor 34 Blok A Persil Nomor 4, Jakarta Selatan.

OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan agar industri pindar tumbuh inklusif, tangguh, dan berintegritas, serta mampu memberikan layanan yang sehat dan terpercaya bagi masyarakat.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Kinerja Positif,  Laba Triniti Land (TRIN) Melonjak 150% per September 2025

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT Perintis Triniti Properti Tbk atau...

BTN Perluas Penyaluran Kredit Perumahan di Yogyakarta, UMKM Jadi Fokus Utama

STOCKWATCH.ID (YOGYAKARTA) – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk...

PP Presisi Dapat Kontrak Baru dari Anak Usaha Antam di Halmahera Timur

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT PP Presisi Tbk (PPRE) kembali...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru