Kamis, Agustus 7, 2025
27.7 C
Jakarta

OJK Dorong Perbankan Syariah Lebih Kreatif, Terbitkan Tiga Pedoman Produk Baru!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perbankan syariah dengan memperkuat karakteristik produknya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui peluncuran produk berbasis syariah atau shari’ah-based products, yang diharapkan bisa menjadi nilai khas yang tak dimiliki oleh perbankan konvensional.

OJK telah menerbitkan tiga pedoman baru untuk mendukung pengembangan produk perbankan syariah ini, yakni Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah, Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyadah, dan Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD). Ketiga pedoman ini diluncurkan pada acara puncak Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024 yang diadakan di Banda Aceh pada Jumat (25/10/2024).

Dalam acara yang bertema “Akselerasi Pengembangan Perbankan Syariah Membangun Negeri” tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa penerbitan pedoman ini adalah wujud nyata komitmen OJK dalam memperkuat karakteristik produk syariah di Indonesia. “Pedoman Produk yang telah disusun OJK ini diharapkan dapat memberikan panduan bagi industri dan pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan produk perbankan syariah sehingga memberikan kesamaan pandang dan pemahaman dalam implementasi,” ujar Dian.

Acara ini turut dihadiri oleh Pj. Gubernur Aceh, perwakilan dari KNEKS, Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia, serta para pimpinan industri perbankan syariah, termasuk Komisaris Utama, Direktur Utama, Ketua Dewan Pengawas Syariah, dan pejabat eksekutif dari berbagai bank.

OJK berharap pedoman baru ini akan melengkapi Peraturan OJK (POJK) yang sudah ada dengan rincian yang lebih teknis dan berbagai contoh konkret, sehingga memudahkan pelaku industri dalam mengimplementasikan produk syariah secara optimal.

Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah merupakan pedoman ketiga yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah sebelumnya meluncurkan Pedoman Produk Pembiayaan Murabahah dan Musyarakah untuk perbankan syariah. Pedoman ini disusun bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), industri perbankan syariah, dan pemangku kepentingan lainnya.

Pembiayaan mudarabah menjadi salah satu produk unik dalam perbankan syariah. Produk ini menawarkan alternatif bagi bank syariah untuk diversifikasi pembiayaan berbasis bagi hasil, di samping pembiayaan musyarakah. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa pembiayaan mudarabah yang berprinsip bagi hasil ini membawa konsep keadilan yang menguntungkan bagi kedua belah pihak, yaitu bank dan nasabah.

Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah

Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah memuat beberapa hal, antara lain:

  1. Ketentuan pembiayaan mudarabah secara umum
  2. Para pihak yang terlibat dalam pembiayaan mudarabah
  3. Ketentuan terkait modal dan cakupan/ruang lingkup kegiatan usaha yang dapat dibiayai serta metode dan mekanisme distribusi hasil usaha
  4. Mekanisme restrukturisasi pembiayaan mudarabah
  5. Mekanisme pelunasan dipercepat
  6. Mekanisme penyelesaian pembiayaan bermasalah
  7. Pengakuan hasil usaha dalam pembukuan pembiayaan mudarabah
  8. Skema-skema yang dapat dilakukan menggunakan akad pembiayaan mudarabah dilengkapi dengan ilustrasi dan pencatatan sehingga pedoman ini menjadi lebih komprehensif dan memudahkan industri dalam implementasi pembiayaan musyarakah.

Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyadah

Perbankan syariah memiliki potensi besar dalam mengembangkan produk yang khas syariah, terutama pada transaksi berbasis investasi, sebagai pembeda dari perbankan konvensional. Untuk memberi panduan yang jelas dan terstruktur bagi industri, OJK merilis Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyadah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa produk SRIA dengan akad ini adalah langkah lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang membedakan antara produk investasi dan simpanan di perbankan syariah. “Sebagai respons atas UU P2SK, OJK memperkenalkan SRIA dengan Akad Mudharabah Muqayyadah sebagai skema investasi yang menempatkan risiko pada investor. Ini adalah bagian dari upaya penguatan karakteristik perbankan syariah dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027,” ujar Dian.

Pedoman SRIA ini disusun oleh OJK bersama DSN-MUI, industri perbankan syariah, dan pemangku kepentingan lainnya. Dalam penyusunannya, pedoman ini tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, tata kelola, dan perlindungan konsumen.

Pedoman Implementasi SRIA memuat beberapa hal, antara lain:

  1. Struktur produk SRIA meliputi ketentuan umum, para pihak, kepatuhan syariah, asesmen, minimum jumlah dan tenor investasi, distribusi bagi hasil, biaya operasional, dan pengembalian investasi
  2. Kontrol internal dan manajemen risiko SRIA meliputi kontrol internal, manajemen risiko konsentrasi dan manajemen risiko likuiditas
  3. Perilaku pasar (market conduct) dari transaksi SRIA
  4. Transparansi dan pengungkapan SRIA meliputi prinsip umum, lembar informasi produk, syarat dan ketentuan perjanjian dan laporan kinerja
  5. Ketentuan prudensial SRIA yang meliputi aspek prudensial dan investasi SRIA melalui valuta asing
  6. Skema, mekanisme dan pembukuan SRIA yang meliputi skema, mekanisme, pelaporan dan ilustrasi pencatatan.

Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD)

RP3SI mendorong perbankan syariah untuk bertransformasi melalui sinergi dengan ekosistem ekonomi syariah, khususnya keuangan sosial syariah, demi memberi dampak sosial-ekonomi bagi masyarakat. Salah satu inovasi produk syariah yang dikembangkan OJK adalah Cash Waqf Linked Deposit (CWLD), produk yang tidak dapat diimplementasikan di perbankan konvensional.

CWLD merupakan produk berbasis wakaf uang sementara yang melibatkan peran Nazhir Wakaf Uang dan Bank Syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Melalui CWLD, program wakaf disusun untuk meningkatkan potensi wakaf dan kinerja perbankan syariah. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan bahwa CWLD memiliki keunikan yang berbeda dari produk konvensional serta mampu memberi dampak sosial-ekonomi yang signifikan. “CWLD mengintegrasikan fungsi komersial dan sosial bank syariah secara bersamaan (creating shared value), menjadi terobosan yang berdampak luas bagi masyarakat dan meningkatkan kinerja Bank Syariah,” jelas Dian.

Untuk mendukung implementasi CWLD di industri perbankan syariah, OJK menyusun Pedoman Implementasi CWLD bersama Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia, dan industri perbankan syariah yang telah menjadi LKS-PWU. Pedoman ini dirancang sebagai acuan komprehensif dan terstruktur untuk membantu Bank Syariah dan Nazhir Wakaf Uang menerapkan CWLD, dengan tetap memegang prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, tata kelola, dan perlindungan konsumen.Pedoman Implementasi CWLD memuat beberapa hal, antara lain:

  1. Aspek Hukum Wakaf Uang Temporer
  2. Konsep CWLD yang mencakup pembahasan mengenai pengertian, fitur-fitur dan format nama program CWLD, serta pihak-pihak dalam CWLD dan manfaat CWLD bagi masing-masing pihak
  3. Skema CWLD mencakup skema CWLD Tanpa Pembiayaan dan CWLD dengan pembiayaan
  4. Dokumentasi CWLD mencakup dokumen-dokumen terkait dengan CWLD yaitu Perjanjian Kerja Sama (PKS), Mini Prospektus, Formulir Kepesertaan, Akta Ikrar Wakaf (AIW), dan Sertifikat Wakaf Uang (SWU) CWLD
  5. Laporan program CWLD mencakup Laporan Penerbitan Program CWLD dan Laporan Realisasi Program CWLD.
  6. Contoh program CWLD berupa simulasi dan ilustrasi program CWLD.

OJK berharap penerbitan tiga pedoman produk perbankan syariah ini menjadi langkah penting dalam mendorong perbankan syariah mengembangkan produk berbasis syariah yang lebih beragam, inovatif, dan kompetitif. Inisiatif ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

Artikel Terkait

Laba BCA Syariah Tembus Rp100 Miliar di Semester I 2025, Naik 12%!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - PT Bank BCA Syariah mencatatkan pertumbuhan...

Indah Kiat (INKP) Siap Lunasi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Segini Nilainya

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Manajemen PT Indah Kiat Pulp &...

Intiland Siap Lunasi Sukuk Ijarah I Tahap II Tahun 2022, Nilainya Segini

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) - Manajemen PT Intiland Development Tbk (DILD)...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru