Jumat, Desember 12, 2025
25.1 C
Jakarta

OJK Jatuhkan Denda Puluhan Miliar ke Pelanggar Pasar Modal Sepanjang 2025

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menunjukkan taringnya dalam menegakkan aturan main di pasar modal. Regulator keuangan ini menjatuhkan sanksi denda puluhan miliar rupiah kepada para pelanggar aturan sepanjang tahun 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menyampaikan data penindakan tersebut. Langkah tegas ini diambil dalam rangka penegakan hukum di bidang pasar modal, derivatif keuangan, dan bursa karbon.

Inarno merinci tindakan yang dilakukan khusus pada bulan lalu. OJK menemukan sejumlah pelanggaran ketentuan perundang-undangan.

“Pada November 2025, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di Bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon sebesar Rp1.005.000.000,00 kepada 8 pihak, 5 Peringatan Tertulis serta 1 Perintah Tindakan Tertentu,” ujar Inarno di Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Tidak hanya bulan November, Inarno juga membeberkan data penindakan sepanjang tahun berjalan atau year to date (ytd). Jumlah denda yang terkumpul dari pemeriksaan kasus jauh lebih besar.

“Selama tahun 2025 (ytd), OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp28.942.800.000,00 kepada 69 Pihak,” jelasnya.

Sanksi berat berupa pencabutan izin juga dijatuhkan kepada para pelanggar. OJK memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin perseorangan kepada 2 pihak.

Selain itu, sanksi pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek diberikan kepada 4 perusahaan efek. Ada pula peringatan tertulis kepada 30 pihak serta 5 perintah tertulis.

Pelanggaran administrasi berupa keterlambatan pelaporan juga tidak luput dari denda besar. Nilainya bahkan mencapai puluhan miliar rupiah.

“Selama tahun 2025 (ytd), OJK juga telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp39.178.415.475,00 kepada 535 Pelaku Usaha Jasa Keuangan di Pasar Modal dan 184 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan,” tambah Inarno.

Terakhir, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp300.000.000,00. Terdapat juga 59 sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas selain keterlambatan non kasus.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Wall Street Cetak Rekor Baru, Dow Melonjak 646 Poin Saat Investor Kabur dari Saham AI

STOCKWATCH.ID (NEW YORK) – Bursa saham Amerika Serikat atau...

OJK: Kredit Tumbuh 7,36% Jadi Rp8.220,21 Triliun, DPK Naik 11,48% pada Oktober 2025

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan kinerja intermediasi perbankan...

OJK, Ada 35 Rencana Penawaran Umum dengan Nilai Indikatif Rp32,29 Triliun dalam Pipeline

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sepanjang...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru