back to top

OJK Jatuhkan Sanksi ke SBAT dan Pengendalinya, Tan Heng Lok Dilarang Berkiprah di Pasar Modal 5 Tahun

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT) dan pengendalinya, Tan Heng Lok, terkait pelanggaran ketentuan transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan di pasar modal.

Sanksi diberikan setelah OJK melakukan pemeriksaan terhadap transaksi yang melibatkan SBAT dengan sejumlah pihak terafiliasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, OJK menetapkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada SBAT. Sanksi dijatuhkan karena perseroan melanggar Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 42/POJK.04/2020.

Pelanggaran terjadi saat perseroan tidak menjalankan prosedur transaksi benturan kepentingan pada penurunan bunga dalam Addendum 4 Perjanjian Kredit No. 54 tertanggal 8 Juli 2020 antara SBAT dengan PT Mitra Buana Korporindo (MBK).

Selain itu, pelanggaran juga terjadi pada Addendum I Perjanjian Pengakuan Hutang Piutang tertanggal 8 Juli 2020 antara SBAT dengan PT Celestia Sinergi Indonesia (CSI).

Tidak hanya perseroan, OJK juga menjatuhkan sanksi kepada Tan Heng Lok yang merupakan pengendali SBAT sekaligus pengendali MBK dan CSI.

Tan Heng Lok dikenakan denda administratif sebesar Rp45 juta. OJK juga melarang Tan Heng Lok menjadi anggota Dewan Komisaris, Direksi, maupun pengurus perusahaan di bidang pasar modal selama lima tahun.

Sanksi dijatuhkan karena Tan Heng Lok dinilai memperoleh keuntungan dari transaksi benturan kepentingan yang terjadi dalam penurunan bunga pada kedua perjanjian tersebut.

Transaksi tersebut dinilai merugikan SBAT sebagai perusahaan terbuka.

OJK menegaskan, langkah penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen otoritas dalam menjaga integritas industri pasar modal.

“OJK akan senantiasa melakukan penegakan hukum yang tegas dan menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan di sektor Pasar Modal agar Pasar Modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, serta berintegritas,” tulis OJK.

Pengenaan sanksi terhadap SBAT dan pihak terkait ini juga merupakan bagian dari upaya OJK menjaga kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia.

Sebelumnya, OJK juga menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah emiten lain yang terlibat pelanggaran transaksi afiliasi dan transaksi material.

Langkah penegakan hukum tersebut menunjukkan komitmen regulator dalam memastikan tata kelola perusahaan terbuka berjalan sesuai ketentuan serta melindungi kepentingan investor di pasar modal nasional.

- Advertisement -

Artikel Terkait

Imbas Skandal IPO POSA, OJK Bekukan Izin Penjamin Emisi NH Korindo Sekuritas dan Denda Ratusan Juta Rupiah,

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi...

OJK Bongkar Skandal IPO POSA: Benny Tjokrosaputro Dihukum Seumur Hidup, Izin NH Korindo Dibekukan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi...

Diam-diam Dua Investor Ini Borong Saham CASH di Atas Harga Pasar, Ada Strategi Apa?

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Dua investor individu Hasim Sutiono dan...

Populer 7 Hari

Berita Terbaru