Kamis, Agustus 7, 2025
33.5 C
Jakarta

OJK Keluarkan Aturan Baru: Reksa Dana Kini Bisa Pinjam dan Memberikan Pinjaman, Simak Syaratnya!

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 33 Tahun 2024. Aturan ini mengatur tentang pengembangan dan penguatan pengelolaan investasi di pasar modal. Tujuannya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Menurut Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, peraturan ini diterbitkan sebagai implementasi dari Pasal 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Ismail mengatakan, POJK ini mengatur beberapa hal penting, antara lain persyaratan reksa dana dalam melakukan penerimaan dan/atau pemberian pinjaman. “Serta pembelian saham reksa dana berbentuk perseroan dan/atau unit penyertaan reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif lainnya,” ujarnya, di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Jika manajer investasi memutuskan untuk menerima pinjaman dari Lembaga Jasa Keuangan (LJK) atau Lembaga Pendanaan Efek (LPE), pinjaman tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan. Pinjaman harus digunakan untuk pembelian kembali atau pelunasan saham reksa dana berbentuk Perseroan atau unit penyertaan reksa danaa berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Selain itu, pinjaman ini harus bersifat jangka pendek, dengan jangka waktu maksimal 20 hari bursa, dan total pinjaman tidak boleh melebihi 10% dari nilai aktiva bersih reksa dana pada saat pinjaman diberikan.

Sementara itu, bila pinjaman berasal dari pihak yang memiliki hubungan afiliasi dengan manajer investasi, ada beberapa ketentuan tambahan yang harus dipenuhi. Manajer investasi harus memastikan pinjaman tersebut digunakan untuk mengatasi kendala likuiditas dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali atau pelunasan saham reksa dana. Selain itu, pinjaman harus dilakukan dengan prinsip yang wajar dan independen, serta tidak boleh dikenakan biaya lebih tinggi dibandingkan pinjaman dari LJK lain.

Selain menerima pinjaman, POJK ini juga mengatur syarat bagi reksa dana yang memberikan pinjaman dalam bentuk efek kepada Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP). Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Jumlah efek yang dipinjamkan tidak boleh melebihi 30% dari nilai aktiva bersih reksa danapada setiap saat. Efek yang dipinjamkan harus tercatat di Bursa Efek Indonesia atau sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan. Selain itu, reksa danaharus memastikan bahwa efek yang dipinjamkan dapat diambil kembali, dan tidak sedang terikat perjanjian dengan pihak lain.

Setiap transaksi pinjaman efek oleh reksa danaharus dicatat dengan perubahan kepemilikan atas efek yang dipinjamkan. Meskipun kepemilikan efek berpindah, hak atas efek tersebut tetap dimiliki oleh reksa dana. Perlakuan akuntansi atas pinjaman efek harus mengacu pada ketentuan akuntansi yang berlaku.

Manajer investasi wajib melaporkan penerimaan atau pemberian pinjaman oleh reksa danasetiap bulan kepada OJK. Laporan ini harus disampaikan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya. Proses pelaporan dilakukan secara daring melalui sistem pelaporan OJK.

Bagi reksa dana yang berinvestasi pada Efek Reksa Dana Luar Negeri (Fund on Fund), ada batasan investasi yang harus dipatuhi. Setidaknya 85% dana harus diinvestasikan pada efek yang diterbitkan, ditawarkan, atau diperdagangkan di Indonesia. Ini termasuk efek yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia, perusahaan publik Indonesia, atau instrumen pasar uang dalam negeri. Sementara itu, maksimal 15% dana boleh diinvestasikan pada efek luar negeri yang diperdagangkan di bursa luar negeri atau Reksa Dana Luar Negeri (RDLN). Batasan untuk setiap efek luar negeri atau RDLN adalah maksimal 10% dari nilai aktiva bersih.

RDLN yang dapat dijadikan portofolio investasi reksa dana harus memenuhi beberapa persyaratan. RDLN tersebut harus ditawarkan melalui penawaran umum atau diperdagangkan di bursa efek luar negeri. Informasinya juga harus dapat diakses dari Indonesia. Selain itu, RDLN harus dikelola oleh manajer investasi yang memiliki reputasi baik dan diawasi oleh regulator negara asalnya. Jenis dan kebijakan investasinya harus serupa dengan Rreksa dana di Indonesia dan bukan merupakan Reksa Dana Fund on Fund (FOF). RDLN yang dipilih juga harus bebas dari sanksi dan menghitung nilai aktiva bersih setiap hari.

Manajer investasi wajib mengungkapkan informasi terkait pinjaman dan investasi Fund on Fund dalam kontrak investasi reksa dana. Informasi ini harus tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif untuk reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif atau dalam kontrak pengelolaan reksa dana berbentuk Perseroan. Selain itu, informasi tersebut juga harus dimuat dalam prospektus.

Reksa dana yang sudah mendapatkan pernyataan efektif sebelum POJK ini berlaku tetap dapat melakukan transaksi penerimaan pinjaman, pemberian pinjaman, dan investasi pada Efek Reksa Dana Luar Negeri. Mereka tidak perlu mengubah kontrak investasi terlebih dahulu, baik itu Kontrak Investasi Kolektif untuk Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, atau kontrak pengelolaan untuk reksa dana berbentuk Perseroan, maupun prospektus. Namun, reksa dana tersebut wajib menyesuaikan kontrak dan prospektus sesuai dengan ketentuan POJK ini paling lambat 12 bulan setelah POJK diundangkan.

Artikel Terkait

Pendapatan dan Laba MSIN Kompak Tumbuh di Semester I 2025, Dua Platform Ini Jadi Penopang Utama

STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – PT MNC Digital Entertainment Tbk (MSIN)...

Besok, Produsen Tepung Tapioka Ini Mulai Buyback Saham, Segini Duit yang Digelontorkan

STOCKWATCH.ID (JAKARTA)- PT Budi Starch & Sweetener Tbk (BUDI)...

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Populer 7 Hari

Berita Terbaru