STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, piutang pembiayaan sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) kembali tumbuh menguat menjadi 12,17% pada Maret 2024 (Februari 2024 sebesar 11,73% yoy) menjadi sebesar Rp488,52 triliun. Pertumbuhan didukung pembiayaan investasi yang meningkat signifikan sebesar 13,05% yoy (Februari 2024 sebesar 4,74%).
Profil risiko Perusahaan Pembiayaan (PP) terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) net tercatat sebesar 0,70% (Februari 2024 tercatat 0,72%) dan NPF gross sebesar 2,30% (Februari 2024 tercatat 2,55%). Gearing ratio PP turun tercatat sebesar 2,30 kali (Februari 2024 tercatat 2,22 kali), jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
Menurut siaran pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Bulan April 2024 di Jakarta, dikutip Selasa (14/5/2024), pertumbuhan pembiayaan modal ventura di Maret 2024 terkontraksi sebesar 10,18% yoy (Februari 2024 tercatat -9,35% yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp16,79 triliun (Februari 2024 sebesar Rp16,49 triliun).
Untuk fintech peer to peer (P2P) lending, pertumbuhan outstanding pembiayaan di Maret 2024 terus melanjutkan peningkatan menjadi 21,85% yoy (Februari 2024 tercatat 21,98% yoy), dengan nominal sebesar Rp62,17 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga di posisi 2,94% (Februari 2024 tercatat 2,95%).
Dalam rangka penegakan ketentuan di sektor PVML, pada posisi bulan Maret 2024, terdapat 4 PP dari 147 PP yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum. Sementara itu, untuk Penyelenggara P2P Lending, masih terdapat 6 dari 101 Penyelenggara P2P Lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimal Rp2,5 miliar.
OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan terkait progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor yang kredibel, dan juga pengembalian izin usaha.
Dalam rangka menegakkan kepatuhan dan integritas industri sektor PVML, selama bulan April 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 10 Perusahaan Pembiayaan, 1 (satu) Perusahaan Modal Ventura, dan 69 Penyelenggara P2P Lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku, maupun hasil pengawasan dan/atau tindak lanjut pemeriksaan. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 123 sanksi denda, 51 sanksi peringatan tertulis.
OJK berharap, upaya penegakkan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.
OJK mencabut izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024. Pencabutan ini dilakukan karena TaniFund telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.
Pencabutan izin usaha TaniFund dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang sehat dan terpercaya. OJK juga telah melimpahkan kasus pidana terkait TaniFund kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. (yan)