STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat tata kelola dan efektivitas regulasi dalam sektor jasa keuangan melalui penyempurnaan ketentuan pembentukan peraturan di lingkungan OJK.
M. Ismail Riyad, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK dalam siaran pers di Jakarta, Kamis 23 Oktober 2025 mengatakan, OJK memiliki ketentuan internal mengenai tata cara pembentukan peraturan sebagai pedoman menghasilkan regulasi yang memenuhi prosedur, metode, serta kaidah penyusunan peraturan yang baik sesuai prinsip Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Dalam upaya penyempurnaan regulasi, jelas Ismail, OJK telah menetapkan Peraturan Dewan Komisioner OJK Nomor 7/PDK.02/2025 tentang Pembentukan Peraturan di OJK (PDK RMR) pada 13 Oktober 2025. Melalui peraturan ini, terdapat penyesuaian terhadap nomenklatur dan bentuk Surat Edaran OJK (SEOJK) yang diubah menjadi Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK).
Menurut Ismail, perubahan tersebut juga diikuti dengan penyesuaian format, yakni format PADK kini berbentuk peraturan sebagaimana halnya format Peraturan OJK (POJK). Adapun isi batang tubuh PADK hanya memuat ketentuan umum (prinsipal), sementara substansi teknis dijelaskan secara lebih rinci dalam lampiran PADK.
“Dengan diberlakukannya PDK RMR, seluruh SEOJK yang telah diterbitkan sebelumnya tetap berlaku dan dimaknai sebagai PADK hingga dilakukan perubahan atau pembaruan atas ketentuan dimaksud,” kata Ismail.
OJK berharap perubahan nomenklatur dan format ini dapat meningkatkan keseragaman, kejelasan, serta transparansi regulasi di sektor jasa keuangan, sekaligus memberikan pemahaman yang lebih baik bagi pelaku industri, pemangku kepentingan, dan masyarakat. (konrad)
