STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Manajemen PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP) mengumumkan bahwa Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) Operasional Atas Konglomerasi Keuangan OCBC.
Hartati, Direksi NISP dalam laporan keterbukaan informasi ke BEI, Selasa 30 September 2025 menjelaskan, pada tanggal 29 September 2025, PT Bank OCBC NISP Tbk menerima surat OJK No. SR-38/KS.13/2025 tertanggal 24 September 2025 perihal Penyampaian Keputusan Persetujuan PT Bank OCBC NISP Tbk sebagai PIKK Operasional atas KK OCBC dan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-14/KS.1/2025 tanggal 16 September 2025.
“Bersama ini disampaikan bahwa OJK telah menyetujui PT Bank OCBC NISP Tbk sebagai PIKK Operasional atas KK OCBC.” tulis OJK dalam keterangannya.
Sehubungan dengan keputusan OJK tersebut maka Struktur KK OCBC terdiri atas:
-PT Bank OCBC NISP Tbk sebagai PIKK;
-PT OCBC Sekuritas Indonesia sebagai anggota;
-PT Great Eastern General Insurance Indonesia sebagai anggota;
-PT Great Eastern Life Indonesia sebagai anggota; dan
-PT OCBC NISP Ventura sebagai anggota.
“Selanjutnya, PT Bank OCBC NISP Tbk akan melakukan pemenuhan sesuai KADK OJK tersebut paling lama satu tahun sejak tanggal KADK OJK,” kata Hartati.
Dia menegaskan, tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan. (konrad)