STOCKWATCH.ID (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertindak tegas terhadap para pelaku yang melanggar aturan di sektor pasar modal. Langkah ini diambil untuk menjaga integritas pasar serta melindungi kepentingan investor. Sepanjang tahun 2025, regulator menjatuhkan sanksi administratif berupa denda hingga puluhan miliar rupiah.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, memaparkan data tersebut. Ia berbicara dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2025 di Jakarta, Jumat (9/1). Penegakan hukum ini mencakup sektor pasar modal, keuangan derivatif, hingga bursa karbon.
Inarno menjelaskan rincian sanksi yang dijatuhkan pada penghujung tahun lalu. “Pada Desember 2025, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di Bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon sebesar Rp52.810.000.000 kepada 52 Pihak serta mengenakan 3 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis,” ujarnya.
Sepanjang tahun 2025, OJK mengumpulkan total denda pemeriksaan kasus pasar modal sebesar Rp80.752.800.000. Sanksi uang ini menyasar 121 pihak yang terbukti melanggar aturan. Regulator juga mencabut izin perseorangan milik 6 pihak. Selain itu, ada 42 peringatan tertulis dan 5 perintah tertulis yang dikeluarkan otoritas.
Masalah keterlambatan penyampaian laporan juga tak luput dari pengawasan ketat. OJK mendenda 638 pelaku usaha jasa keuangan dengan total nilai Rp50.376.655.475. Sebanyak 219 peringatan tertulis turut diberikan khusus untuk urusan keterlambatan ini.
Di luar isu keterlambatan, OJK menjatuhkan denda tambahan senilai Rp300.000.000. Ada pula 62 sanksi peringatan tertulis untuk berbagai kategori pelanggaran lainnya. Rentetan sanksi ini menunjukkan komitmen kuat OJK dalam menegakkan ketentuan hukum di industri keuangan nasional.
Pasar modal yang sehat memerlukan kedisiplinan dari seluruh anggotanya. OJK terus memantau setiap aktivitas untuk memastikan kepatuhan terhadap undang-undang yang berlaku. Ke depan, pengawasan intensif akan terus dilakukan guna meminimalisir praktik-praktik yang merugikan pasar.
